Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelengagraan pemerintahan daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2007, Uu No.26 Tahun 2007, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; Sistematika; Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SABBANG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa luasnya jangkauan layanan publik, jumlah
penduduk dan volume kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kecamatan Sabbang yang
semakin meningkat, sehingga perlu melakukan
pembentukan kecamatan baru sebagai pemekaran dari
kecamatan tersebut
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja instansi Pemerintah Kota Lubuklinggauu perlu didukungg dengan efisiensi dan efektivias pelayanan mutasi kepegawaian. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PERKABKN No. 54 Tahun 2019; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan ruang lingkup, mutas dalam lingkungan pemerintah kota, mutasi masuk dari instansi lain, mutasi keluar, seleksi mutasi masuk, penutup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Terdapat Perubahan Yang Mendasar, Yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan, Sehingga Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Bagian Kedua Asas Pembentukan Peraturan Daerah, Arah Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah, Perencanaan, Penyusunan,Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan, Penomoran Dan Otentifikasi,Pembatalan peraturan Daerah, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2007 Nomor Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia· Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pim pinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi · Papua Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sarong [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940);
4. Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587) sebagaimana telah beberapa .kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertangungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRPB (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 87)
Peraturan Gubernur Papua Barat yang berkaitan dengan atau mengatur tentang Pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRPB
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya merupakan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu dipenuhi secara adil dan beradab demi tercapainya kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai upaya mewujudkan pemenuhan hak atas derajat Kesehatan yang setinggi tingginya maka perlu adanya intervensi terhadap permasalahan Kesehatan di Kabupaten Sikka melalui Sistem Kesehatan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya secara adil dan beradap, serta dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 68 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Sistem Kesehatan Daerah; III. Subsistem Manajemen Regulasi dan Informasi Kesehatan; IV. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; V. Subsistem Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; VI. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; VII. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; IX. Subsistem Upaya Kesehatan; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaLalu Lintas, Jalan
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat