Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.05/2019
PMK No. 158/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Mengubah :
PMK No. 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Diubah dengan :
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.07/2011
PMK No. 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
PMK No. 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 147/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa; b. bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.O 1/2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 jPMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana ~agi Hasil Cukai Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37);
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD danjatau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan danjatau penanganan Covid-19. Peraturan ini juga mengatur: penyaluran, penggunaan, pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-7-fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus, dan DID dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. (2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Menteri ini berlaku sampa1 dengan bulan September Tahun Anggaran 2020. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal8 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penyaluran DID tahap I Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur fbupatijwali kota www.jdih.kemenkeu.go.id
-8-kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Men teri ini.
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat