Melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 231/KEP.GUB/BPKAD-2.2/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014 dan
Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2014.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; dan Permendagri No.27 Tahun 2013.
APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 1, LN. 2001 No. 4, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of The Intergovernmental Organization For Marketing Information And Technical Advisory Services For Fishery Products In The Asia Pacific Region (Infofish)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/ SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pelimpahan sebagian kewenangan dalam penerbitan, penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan serta surat ketetapan pajak daerah/ surat ketetapan retribusi daerah kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana dan dalam rangka Peningkatan Pelayanan Prima kepada Masyarakat di Bidang Perizinan, Non Perizinan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan, Non Perizinan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes /Per/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009; peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009; ^eraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013; peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bombana Nomor 43 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/ SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN 4. PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 5. KOORDINASI DAN PELAPORAN
6. PEMBIAYAAN 7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 04 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
mengamanatkan pengaturan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4/MEN/ 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :PER. 02/MEN/ 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Aromatik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per04/Men/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, yang terdiri atas 19 Pasal dari XIV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nama Objek dan Subjek Retribusi, Bab III Golongan Retibusi, Bab IV Cara Mengukut Tingkatan Penggunaan Jasa, Bab V Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya tRigfRetribusi, Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Bab VII Wilayah Pemungutan, Bab VIII Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Bab IX Sanksi Adiministratif, Bab X Tata Cara Penagihan, Bab XI Penghapusan Piutang Retrubusi yang Kadaluwarsa, Bab XII Ketentuan Penyidikan, Bab XIII Ketentuan Pidana, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, BENTUK, KRITERIA, TATA CARA DAN JANGKA WAKTU
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang –
Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang penting, guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian Daerah oleh karena itu dipandang perlu melakukan perbaikan
dan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM, KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, TATA TERTIB PARKIR, NAMA OBYEK DAN SUBYEK, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, INSTANSI PEMUNGUT, PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI, PEMERIKSAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 10 Seri C Nomor Seri 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 83 ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 061
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP no. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab. Rote Ndao No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 13 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2016;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2012/No.47, jdih.dephub.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, transaksi non tunai merupakan bentuk transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk dilaksanakan;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: instrumen transaksi non tunai; transaksi pengeluaran Non Tunai; jenis pelaksanaan transaksi non tunai; dan tata cara transaksi pengeluaran non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan perangkat Daerah dilakukan dengan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan Pemerintahan, potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui penataan kembali Perangkat Daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bulukumba;
c.bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah yang diubah
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat