PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2014

Menemukan 10.860 peraturan dalam 0,054 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 43.D Tahun 2014
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN

APBD

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali

Perikanan dan Kelautan

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15A Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Pajak Parkir

Perpajakan Standar/Pedoman

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 93/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 84/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup, dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Perikanan dan Kelautan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 214/Kpts/Um/V/1973 tentang Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan dari Wilayah Republik Indonesia ke luar Negeri, khususnya yang terkait dengan ikan hias air tawar jenis botia (Botia Macracanthus) ukuran 15 cm keatas (calon induk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 718

Perikanan dan Kelautan Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/4/PBI/2014 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Perekonomian

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 13/17/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
  2. Peraturan BI No. 11/8/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
  3. Peraturan BI No. 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 09/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 87/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 Tahun 2014
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan