BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK RUMAH TIDAK LAYAK HUNI - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas perumahan masyarakat Desa sehingga memenuhi syarat kesehatan, teknis dan layak huni, perlu memeberikan dukungan dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH); bahwa guna kelamcaran pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuk RTLH di Kab Tegal Tahun 2017, dan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna serta tepat sasaran, perlu petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemdes untuk RTLH Tahun 2017;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun2 014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permenkeu No 247/PMK.07/2015; Permendes PDTT No 21 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2016; Perbup Tegal No 68 Tahun 2015; Perbup Tegal No 33 Tahun 2015; Perbup Tegal No 37 Tahun 2016; Perbup Tegal No 77 Tahun 2016; Perbup Tegal No 81 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengalokasian dan besaran, tim koordinasi, pelaksanaan, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban, pelaksana teknis kegiatan desa, evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 36 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran
tunjangan perumahan harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat
yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa untuk menentukan besaran tunjangan perumahan
bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan penaksiran
harga oleh lembaga penilai publik Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Superintending Company of Indonesia
(SUCOFINDO) Cabang Semarang dengan Nomor Laporan
206.1/SMG-IV/COM.1/2017 serta dengan memperhatikan
surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor:170/1821A, tanggal 29 Agustus 2017 Hal:
Tunjangan Perumahan dan unsur pajak yang berlaku bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2015 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan RI No. 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Nomenklatur Peta Jabatan Dan Rincian Tugas, Susunan Organisas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk melaporkan keka]raannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang - Undalg Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 387);
3. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor I
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang - Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Irembaran
Negara Nomor 4267);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tall':.bahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa ka-li terakhir dengan Undang - Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 l0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036). 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/O3/M.PAN/OI/2OOS tentang
l,aporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/05/M.PAN|O4/2OO6 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/01/M.PAN/01/2008 tentang
Peningkatan Ketaatan l.aporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan;
5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban
Penyampaian dan sanksi atas keterlambatan
penyampaian la.poran Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian /
Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
7OO|159O/57 pada tanggal 28 April 2O16 tentang
Penegasan Kembali Penyampaian I"aporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
8. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor : SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyampaian dan Pengelolaan la.poran Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.68/PMK.03/2012, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.33 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Piutang Pajak Daerah Lainnya yang dapat dihapuskan; Penatausahaan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya; Kewenangan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 12, Pasal 20, dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 tentang Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang perangkat desa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa, pendaftaran bakal calon perangkat desa, pembentukan dan penggantian anggota tim, seleksi ujian tulis, hasil penjaringan dan penyaringan, dan sanksi administratif. Persyaratan bakal calon perangkat desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyusutan arsipp dilingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang, perlu adanya Jadwal retensi Arsip (JRA) Fasilitatif, Substantive dan kepegawaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016, Perbup No.46 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Pelaksanaan Penyusutan Arsip; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 halaman dan 26 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat