Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TahunAnggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Permendagri No. 33 Tahu 2017; Perda KOta Saltiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 923.362.432.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp263.809.358.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp1.181.171.790.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh satujuta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagai landasan perasional pelaksanaan.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah yang taat asas
dan mendukung pemulihan kerugian daerah melalui
penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah
merupakan upaya penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang baik; bahwa upaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian
daerah yang telah dilakukan belum sepenuhnya
mampu memulihkan kerugian daerah yang terjadi; bahwa untuk memberikan pedoman yang tegas dalam
penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan
untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian
kerugian daerah, maka perlu pengaturan mengenai
tuntutan ganti kerugian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang informasi, pelaporan dan pemeriksaan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangai pengurusan piutang negara/daerah, kadaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16. TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 tahun 2017; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Wonosobo No. 11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 12 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memuat laporan realisasi anggran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa TA 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 tahun 2016; Dana Desa yang bersumber dari APBN, ditetapkan rinciannya oleh Bupati/Walikota setempat.
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan perubahan-perubahannya
Rincian Dana Desa bersumber APBN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
12 halaman; 5 halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan melalui peningkatan besaran modal dasar perusahaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 54 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2003; Perda Kab Kendal No 2 Tahun 2009; Perda Kab Kendal No 4 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No 1 Tahun 2013; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menyisipkan definisi tentang Penasihat Investasi, mengubah tentang modal dasar PD Aneka Usaha Daerah, mengubah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Aneka Usaha Daerah yang belum memenuhi modal dasar akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD, mengubah tentang rincian pemenuhan penyertaan modal dan dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal;
bahwa untuk mewujudkan penanaman modal yang kondusif, diperlukan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang penanaman modal, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan penanaman modal, perlu pengaturan penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 16 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Peraturan Kepala BKPM No. 9 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah;
3. Kebijakan dasar penanaman modal;
4. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;
5. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal;
6. Lokasi penanaman modal;
7. Promosi penanaman modal;
8. Pelayanan penanaman modal;
9. Kerjasama penanaman modal;
10. Insentif dan kemudahan penanaman modal;
11. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
12. Peran serta masyarakat;
13. Penyelesaian sengketa;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan Jembatan Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi
pembangunan daerah serta memberi kepastian
hukum dalam rangka menciptakan iklim
keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan
pembangunan di Daerah Kabupaten Katingan perlu
dilakukan kegiatan dengan Tahun Jamak. Dalam rangka rasionalisasi anggaran
terhadap beberapa hal yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan
Tahun Jamak Jalan dan Jembatan di Kabupaten
Katingan sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah dan
ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan
Jembatan di Kabupaten Katingan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah dan
ditambahkan 2 ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kegiatan Tahun Jamak Jalan dan
Jembatan di Kabupaten Katingan
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KOTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat