PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
1. pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2. berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian ambahan penghasilan kepada pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016
18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2012
19. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Penerima TPP
4. Bab IV : Perhitungan Besaran TPP
5. Bab V : Pemberian dan Pengurangan TPP
6. Bab VI : Penundaan Pemberian TPP
7. Bab VII : Penghentian Pemberian TPP
8. Bab VIII : Tata Cara Pembayaran TPP
9. Bab IX : Pembiayaan
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 03 Seri E No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005 dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Smaarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; KEPMENDAGRI No. 155 Tahun 2004; dan Keputusan DPRD Kota Samarinda No. 14 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi, antara lain : Kedudukan Protokol Piminan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Pengelolaan Keuangan DPRD Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005(belum di-upload).
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik ndonesia Nomor 6057);
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 4)
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dipandang perlu untuk menetapkan aturan perjalanan dinas yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah kaidah pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Perjalanan Dinas;
3. Biaya Perjalanan Dinas;
4. Perjalanan Dinas Lanjutan;
5. Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya Dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat dipandang perlu untuk diberikan
honorarium Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja yang berlaku saat ini sesuai dengan Upah
Minimum Kabupaten (UMK). Pemberian tunjangan hari raya merupakan
salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib
mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan
ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta
dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARAN HONORARIUM PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA ;
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM;
BAB IV
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA ;
BAB V
JAMINAN KESEHATAN;
BAB VI
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN ;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan
Kematian bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
(Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pegawai Daerah di lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai sebagai motivasi peningkatan kinerja perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 2 Tahun 2018
UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permenpan RB No 63 Tahun 2011; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permenpan RB No 25 Tahun 2016; Permendagri No 130 Tahun 2018; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2006; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwa Kota TanjungBalai No 40 Tahun 2017; Perwa Kota TanjungBalai No 27 Tahun 2018; Keputusan Walikota TanjungBalai No 900/416/K/2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Kriteria TPP ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Pasal 5 Ayat (1) dan (3) dan Pasal 29 Perwa Kota TanjungBalai No 2 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1963.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2014
tunjangan kinerja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 setelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda No.26 Tahun 2010; Perda No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima TDK, penilaian, besaran dan perhitungan, pegawai berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Pengajaran Pendidikan Agama Non Formal Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang khususnya didalam menjamin terselenggaranya pendidikan non formal, salah satu bentuk implementasinya adalah dalam bentuk pemberian honorarium yang diperuntukkan kepada guru Madrasah Diniyah, guru Taman Pendidikan Al Qur’an dan guru Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya guna, berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur petunjuk teknisnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pemberian honorarium dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat