Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Surat Menteri Keuangan No. S-1897/A/52/0597 tanggal 5 mei 1997 perihal Penetapan Status Asset Eks Proyek penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) serta, perlu diakumulasikan dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra Kabupaten Mamuju
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014;
dalam Perda ini diatur mengenai bentuk investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Manakarra Mamuju yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2015/NO 27, PERMENPAN.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI TERMINAL DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK KOTA BATAM
ABSTRAK:
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya. Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek ini akan memacu peningkatan pendapatan dan penguatan kemampuan pembiayaan pembangunan Kota Batam kedepan. Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006; Perda Kota Batam Nomor 12 Tahun 2007;. Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Diperlukan Suatu Standar Pelayanan Minima
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; KemenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; KemenPAN No. KEP/118/M.PAN/8/2004; Kemenkes No. 1457/MENKES/SK/X/2003; Kemendiknas No. 129a/U/2004; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun
2004
Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2007.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Dumai, diperlukan penyesuaian tarif pelayanan pada BLUD Puskesmas.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK05/2007; Permendagri 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 6 Tahun 2015; Perwali Dumai Nomor 17 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Dumai
Lampiran: 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendapatan dan Pengalokasian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Pasien Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
- Salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Maria Walanda Maramis adalah melalui pengalokasian pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi atas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk digunakan sebagai imbalan jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit;
- Melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 44 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 38 Tahun 2007;
- PP No. 69 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2008;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2016;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2018;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 74 Tahun 2016;
- Perbup Minahasa Utara No. 58 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pendapatan, pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan, pengelolaan hasil penerimaan jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan, proporsi pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari penerimaan pasien umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
11 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (10 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi
karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin
pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu
yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi
ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi, sesuai Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif, maka Pemerintah Kota Makassar perlu mengatur
mengenai Pemberian Air Susu Ekslusif dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negar, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama kota Ujungpandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif , eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2010 Tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar,
PEMBERIAN
AIR SUSU IBU EKSLUSIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan bermotor dilakukan untuk mewujudkan terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan khususnya dari polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor; pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pelayanan umum yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa di jalan; dalam rangka menjamin kepastian hukum perlu disusun Perda sebagai dasar Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; UU No.55 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; Permen HUB No. PM 133; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016.
Penyelenggaraan PKB dimaksudkan untuk: a. memberikan jaminan keselamatan secara teknik terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; b. mewujudkan kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; dan c. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Penyelenggaraan PKB bertujuan: a. meningkatkan efisiensi biaya transportasi mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan; b. mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan bermotor; dan c. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKB. Mobil Penumpang umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan Uji Berkala terkecuali: Kendaraan Bermotor Milik TNI/POLRI, Kendaraan baru sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan dengan dibuktikan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor dan bukti lulus uji berkala sebelumnya diserahkan kembali ke dinas. Pelaksanaan Pelayanan PKB dilaksanakan oleh UPT PKB. Pemeriksaan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya. Pengujian persyaratan laik jalan meliputi: a. emisi gas buang termasuk ketebalan asap gas buang; b. tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot; c. kemampuan rem utama; d. kemampuan rem parkir; e. kincup roda depan; f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; g. akurasi alat penunjuk kecepatan; h. kedalaman alur ban; dan i. daya tembus cahaya pada kaca. Kendaraan bermotor dinyatakan lulus uji berkala, apabila memenuhi: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan teknis kendaraan bermotor; dan c. ambang batas laik jalan kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat