Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno
Gemolong Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen
yang meliputi hak dan kewajiban, kelompok penerima remunerasi, remunerasi, dan sumber dana remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sukowati Tangen Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Indonesia Nomor 625 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sragen Nomor 44 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen Kabupaten Sragen
Yang meliputi
Ketentuan Umum,
Maksud Dan Tujuan,
Hak Pegawai,
Kelompok Penerima Remunerasi,
Remunerasi,
Komponen Dan Proporsi Insentif,
Distribusi Insentif,
Kriteria Penilaian Kinerja,
Bonus Dan Tunjangan,
Insentif Statis, Insentif Dinamis, Dan Insentif Peran Tertentu,
Pendapatan Untuk Pemberian Insentif Dan Pembayaran Untuk Perorangan/Individu,
Sumber Dana Remunerasi, dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang bersadarkan Kemampuan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebesar Rp374.840.759.730,-; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah masuk dalam kelompok sedang; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2017; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas sebagai Tenaga Jurnalis, Tenaga Pembantu Jurnalis, Tenaga Pembantu Arsip Berita dan Tenaga Pembantu Administrasi, Kegiatan Publikasi Pembangunan Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Distrik Waan Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
PELAKSANAAN - PEMBERIAN - TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PErmendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian TPP; Pemotongan TPP; Penghentian TPP; Penganggaran dan Tata Cara Pembayaran TPP; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Besaran TPP dan pemotongan TPP bagi PNS yang tidak masuk bekerja lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
19 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran IX 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
a. penerima tunjangan hari raya;
b. besaran tunjangan; dan
c. pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat