Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018.
PP ini mengatur mengenai pedoman bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. PP ini juga merupakan pedoman bagi Wajib Bayar dalam memproses pengajuan keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP, yang merupakan salah satu hak Wajib Bayar setelah melakukan pemenuhan kewajibannya kepada Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan PNBP yang terdiri atas: 1) perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar; 3) pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan PNBP; dan 4) pengawasan PNBP yang mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
PP ini mencabut PP Nomor 73 Tahun 1999, PP Nomor 1 Tahun 2004, dan PP Nomor 29 Tahun 2009.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Saham - Perusahaan - Perseroan - Persero - PT Pertamina
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50, LN.2020/No.202, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan PP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal dimaksud sebesar Rp2.102.881.621.404,00 (dua triliun seratus dua miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PP No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Program - Pemulihan - Ekonomi - Nasional - Mendukung - Kebijakan - Keuangan Negara - Penanganan - Pandemi - Corona - COVID-19 - Perekonomian Nasional - Stabilitas - Sistem Keuangan - Penyelamatan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
PP ini mengatur mengenai PEN sebagai bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Secara umum, PP ini memuat materi pokok, antara lain: mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang
usaha atau sektor yang terdampak pandemi COVID-19; pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan; pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga; pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai
sumber dana Program PEN dimaksud; dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP ini mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Selain itu, dalam PP ini mengatur mengenai pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
APBNPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PP No. 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
PP No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Mencabut
PP No. 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat