PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
Mengubah
PP No. 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan
Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1971.
PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Mengubah
PP No. 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum
Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan
Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 28, LN. 1970/ No 38 , LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1970.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 6, LN. 1970/ No 9, TLN No 2924, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1970.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Diubah dengan
PP No. 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN. 1970/ No 4 , TLN No 2921, LL Bphn : 16 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum
Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan
Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1970.
Partai Politik dan PemiluKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
Diubah dengan
PP No. 71 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN. 1970/ No 3 , TLN No 2920, LL Bphn : 13HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan
Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1970.
Partai Politik dan PemiluKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 1, LN. 1970/ No 2 , TLN No 2919, LL Bphn : 39 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1970.
PP No. 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Mengubah
PP No. 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong
PP No. 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, LN. 1968/ No 16 , LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1968.
PP No. 7 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Mengubah
PP No. 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 15, LN. 1967/ No 27, TLN No 2835, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1968.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat