PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
Implikasi pandemi COVID- 19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, selain itu itu terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Untuk mengatasi kegentingan memaksa, presiden telah menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pada saat Undang-Undang 14/2019 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan tugas dan wewenang Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
Undang-undang (UU) tentang Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang ini mengatur kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Pencarian dan Pertolongan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional dan internasional.
Undang-Undang ini bertujuan: (i) mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, serta menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya; (ii) mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Masyarakat sebagai Potensi Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya Pencarian dan Pertolongan dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Undang-Undang ini meliputi, Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden.
Undang-undang (UU) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda;
bahwa perseteruan dan/atau benturan antarkelompok masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial masih bersifat parsial dan belum komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
2. PENCEGAHAN KONFLIK
3. PENGHENTIAN KONFLIK
4. PEMULIHAN PASCAKONFLIK
5. KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN TANGGUNG JAWAB
3. PENANGANAN FAKIR MISKIN
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. SUMBER DAYA
6. KOORDINASI DAN PENGAWASAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Pada saat Undang-Undang 14/2019 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti.
Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
4. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
6. SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
7. PERAN MASYARAKAT
8. PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
9. AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu sehingga perlu di tetapkan undang-undang tentang penanggulangan bencana.
Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945.
Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda; pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus; dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2007.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 1997.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat