bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasaratas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjagakeseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga
keuangan dan di luar lembaga keuangan karenaterbatasnya jaminan,bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga
penjamin,bahwa untuk mendorong industri penjaminan yangdiselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu
melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan bahwa membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kendala internal, antara lain, terkait dengan keterbatasan modal, tidak mempunyai laporan keuangan yang baik, dan manajemen bersifat kekeluargaan. Adapun kendala eksternal, antara lain, berupa kesulitan mendapatkan permodalan, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur, dan kemitraan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananFidusia dan Lembaga Pembiayaan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 1, BN 2023 (225); 16 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian biaya operasional penunjang kepada Walikota dan Wakil Walikota sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota di Pemerintah Kota Denpasar perlu didukung dengan biaya penunjang operasional agar dapat meningkatkan kinerja
tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya
penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mencukung pelaksanaan
tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Biaya Penunjang Operasional
Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Penganggaran,Penggunaan,Pertanggungjawaban,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2023 (284); 16 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2015
lembaga penjaminan kredit - provinsi sulawesi tengah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.73, TLD NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka perlu adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit; bahwa ketentuan permodalan, pengaturan tugas, fungsi, dan mekanisme kerja Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kondisi di Daerah agar dapat optimal dalam mencapai tujuan pemberian penjaminan kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian pengaturan Lembaga Penjaminan Kredit perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Di Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk: (1) membantu permasalahan modal Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah; (2) memberikan kemudahan akses Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, baik bank maupun non bank dalam pengembangan usahanya; (4) menambah kepercayaan mitra kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah; (5) penyesuaian jumlah modal setor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2020/ NO456; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana
nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh
tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal,
biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi
kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya
izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu
perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan
kerja diantara perusahaan dengan pekerja;
d. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan
Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020
hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan
Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa
pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses
bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi
Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat