Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 1999.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1999.
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
PERDA Prov. DIY No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu badan
usaha milik daerah memiliki peran dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
peningkatan pelayanan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan Kriteria Bank Umum berdasarkan Kelompok Bank
berdasarkan Modal Inti 2, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, telah
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 4 Maret
2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
telah menyetujui perubahan anggaran dasar terkait
perubahan modal dasar perseroan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas
Asuransi Bangun Askrida;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai besaran nilai, tahapan pemenuhan, dan realisasi penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 6 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun sebagai Badan Usaha Milik
Daerah memiliki peranan yang sangat penting
dalam mendukung pembangunan ekonomi dan
penyediaan layanan publik secara luas, aktual
dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat
serta meningkatkan pendapatan daerah;
b.bahwa untuk meningkatkan perekonomian
Daerah perlu penguatan struktur permodalan
melalui penyertaan modal baik dalam bentuk
uang maupun aset untuk mengoptimalkan
kegiatan usaha dan meningkatkan pelayanan
dasar berupa air minum kepada masyarakat;
c. bahwa perlu melakukan perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun
2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Binangun dalam rangka penguatan
struktur permodalan pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Binangun;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2020;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 87),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM, Lampiran: 12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat