Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kctentuan Pasal 37 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 18 . ayat (1),
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor ! 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu
disusun daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul
dan kewenangan lokal berskala Desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di
Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
BAB III KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
BAB IV TAHAP DAN TATA CARA
BAB V PUNGUTAN DESA
BAB VI PENETAPAN KEWENANGAN DESA
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bombana No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan keseragaman, memelihara
solidaritas, persatuan, kesatuan dan meningkatkan
identitas, citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab
pegawai negeri sipil perlu mengatur mengenai penggunaan
pakaian dinas bagi pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bombana;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menunjukkan identitas pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bombana perlu dilengkapi dengan
atribut dan tanda pangkat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 15. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
KELENGKAPAN ATRIBUT DAN TANDA PANGKAT
BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
51 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan
pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) atau menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
stabilitas sistem Keuangan serta penyelamatan ekonomi
Nasional perlu standar pemulihan ekonomi di Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebij akan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi
Suku Bunga Kredit Usaha Mikro dalam rangka Pemulihan
Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
stabilitas sistem Keuangan untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam
rangka menghadapi ancaman stabilitas sistem keuangan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan ekonomi Nasional dalam
rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
dan
atau
mengahadapi
ancaman
perekomian
Nasioanal
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
131
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6514)
sebagaimana
telah
di
ubah
dengan
peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2020
tentang
perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nasional
Nomor
23
tahun
2020
tentang
pelaksanaan
Program
Pemulihan
Ekonomi
Nasional
dalam
rangka
mendukung
kebijakan
keuangan
Negara
untuk
Penanganan
pandemi
Corona
Virus
Disease
(Covid-19)
dan
atau
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian
Nasional
dan
atau
stabilitas
sistem
Keuangan
serta
penyelamatan
Ekonomi
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
186,
Tambahan
Lembaran
Negara
republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
6542);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan
pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
9. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19); 10. Peraturan menteri Koperasi, Usaha kecil dan Menengah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cara Penyampaian Data
Debitur Koperasi dalam rangka Pemberian Subsidi Bunga
untuk Kredit Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020
tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi
Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Micro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER DANA
BAB V
KRITERIA PENYALUR DAN PENERIMA SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VI
BESARAN SUBSIDI SUKU BUNGA KREDIT USAHA MIKRO
BAB VII
MEKANISME DAN PERSYARATAN PEMBERIAN SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VIII
TAHAPAN PENYALURAN
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 201 - tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, TambahanLembaran Negara Republik Indone ia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenta g
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indone ia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang omor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan
Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2)
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor 36 Tahun 2012
tentang Penguatan Sistem lnovasi Daerah maka perlu
menetapkan kebijakan penguatan Sistem lnovasi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Roadmap
penguatan Sistem lnovasi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011
tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Lingkungan Kementerian Dalan Negeri dan
Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03 dan Tahun 2012 Nomor 36 Tahun
2012 tentang Penguatan Sistem lnovasi Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2013 -
2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3).
BAB I
KENTENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP ROADMAP PENGUATAN SIDa
BAB Ill
ROADMAP PENGUATAN SIDa
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2015, belum sepenuhnya mendukung upaya dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bombana sehingga dipandang perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3084);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
14. Peraruran Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Daerah
tentang Pajak Reklame sebagairnana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun
2015 tentang Perubahan aias Peraturan Bupati
Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana k e rja;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, maka Standarisasi Ruang Kantor, Alat
Perfengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas
dijajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2006
sudah tidak sesuai lagi sehingga pertu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka
periu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang* undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana fefaft diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repubfik Indortesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nomor 4609);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik D a e ra h ;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2005
tenteng Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi T e n g g a ra ;
14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan lembaga T eknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB III STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB IV PERATURAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 29 huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Rumah Sakit (Hospital By Laws) sebagai acuan bagi Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit, kebijakan yang bersifat operasional, serta sarana perlindungan guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
b. bahwa erdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Bupati Bombana tentang Peraturan Internal Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bombana, termasuk aspek teknis, hukum, dan layanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431), dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, VISI, MISI, NILAI, MOTTO, TUJUAN DAN STRATEGI
BAB III SEJARAH PENDIRIAN, KELAS, ALAMAT DAN LOGO
BAB IV KEDUDUKAN RUMAH SAKIT
BAB V TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT
BAB VI KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VII PENGORGANISASIAN RUMAH SAKIT DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB VIII PEJABAT PENGELOLA RUMAH SAKIT
BAB IX SATUAN PEMERIKSA INTERNAL (SPI)
BAB X KOMITE-KOMITE
BAB XI STAF MEDIS FUNGIONAL
BAB XII INSTALASI
BAB XIII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB XIV UNIT PENJAMIN MUTU DAN KESELAMATA PASIEN (UPMKP)
BAB XV TATA KERJA
BAB XVI PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XVII MAKSUD DAN TUJUAN
BAB XVIII KEWENANGAN KHUSUS (CLINICAL PRIVILEGE)
BAB XIX PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMENT)
BAB XX PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS
BAB XXI KERAHASIAAN INFORMASI MEDIS
BAB XXII KEBIJAKAN, PEDOMAN DAN PROSEDUR
BAB XXIII KERJA SAMA / KONTRAK
BAB XXIV PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB XXV AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XXVI PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
BAB XXVII TUNTUTAN UMUM
BAB XXVIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
52 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bombana No. 8 Tahun 2015 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,
sesuai ketentuan perundang-undangan diperbolehkan
untuk memberikan bantuan sosial kepada pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi bantuan
keuangan kepada partai politik terkait dengan aspek
penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan, perlu menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Bombana;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Sistem Operasional Prosedur
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara ( Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 144, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5316);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana T ahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 5);18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata K e i j a Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2012 Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran daerah Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK
BANTUAN SOSIAL
BAB III
KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL
BAB IV
PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL
BAB V
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
BAB VI
PENYALURAN PENCAIRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 328 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, maka dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas
Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dipandang perlu mengatur Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
20. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV MEKANISME PENGELOLAAN DEPOSITO
BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat