tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan tolinggula kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1f, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan tolinggula kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1e Tahun 2010
tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan sumalata kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1e, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan sumalata kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah, memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5
. Undang
-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6
. Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4663)
; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 12
. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015); 14. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 201 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518); 18. Peraturan Gubernur Nomor .... Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017; 19
. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018; 20
. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032; 21
. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Utara 2016 - 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 39 Tahun 2023
KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 374 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri
melakukan pembinaan yang bersifat umum
terhadap pembagian urusan pemerintahan serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan , Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara perlu menetapkan
kode klasifikasi arsip
UU No.28 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 2008, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.114 Tahun 2021, Permendagri No.78 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanKepalaANRI No.19 Tahun 2012, PERBUP No.18 Tahun 2023
Peraturan Bupati Tentang Kode
Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Halaman 109
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor
72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,
maka Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor
5 Tahun 2021 tentang Konvergensi Pencegahan dan
Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani Di
Kabupaten Kolaka Utara perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor
72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
maka Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor
5 Tahun 2021 tentang Konvergensi Pencegahan Dan
Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani perlu
diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka
Utara tentang Percepatan Penurunan Stunting Menuju
Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Percepatan
Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani di
Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4 700);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573};
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ntang De
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagai.mana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 292) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291)·
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/
Per/ 1/2010 tentang Penggunaan Kartu Menuju Sehat
(KMS) Bagi Balita;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/7 /2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
1 . Peraturan Mentcri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012
tentang Bahan Tambahan Pangan (Serita N gara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 757);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1110);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014
tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia
Subur dan Ibu Hamil;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015
tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi Bayi, Anak
Balita dan Ibu Nifas;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016
tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
68);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11
Tahun 2012 tentang System Informasi Kesehatan
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Kewajiban lbu Ditolong Melahirkan oleh Bidan di Sarana Kesehatan [Lernbaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 8);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penyehatan Lingkungan Keluarga
Sehat Kabupaten Kolaka Utara [Lernbaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 9);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10
Tahun 2016 ten tang Standar Pelayanan Minimal
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 10);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 7);
33. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Akselerasi Peningkatan Gizi Masyarakat Melahn Satuan
Togas (Satgas) Sipakatau (Berita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 26);
34. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pemberian Imunisasi Dasar Lengkap (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 47);
Ketentuan Pasal 3 disisipkan 1 ( satu) ayat, Ketentuan Pasal 5 dicabut, Ketentuan BAB V Pasal 14 diubah, Ketentuan BAB X Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2023
ALOKASI ANGGARAN BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Anggaran Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang
Alokasi Anggaran Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara
UU No.28 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, PP No.80 Tahun 2015, PERDA No.7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Alokasi Anggaran
Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2013
SISTEM PENGADAAN SECAra elektronik LINGKUNGAN PEMERINTAH KABupaten toraja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONlK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunlang pe n velenggzlraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyaral(atzrrt, Irtaka pcrllt adanya pelayanan
untuk pengadaan barang/jasa secirra clektronik;
b. bahwa untuk menjamin kelzrncaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara elektronik dan menjaga kelangsungan sistem
pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara, maka dipandang perlu untuk mengimplementasikan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik cli Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Toraja Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Toraja Utara tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentarg Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, 'l'ambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 'i'ahun '2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, 'lambahan Lembaran Negara
Nomor 432 1) ;
4. Undang - Undang Nomor' 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran i\iegara Repubiik lndonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 20O8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nonror' 33 Tahurt 2004 Lerrlarrg Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Eiektronik (l,emba,-an liegara Republik Indonesia,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Unclang-Undang Nomor l.l 'l'alrrrrr 2008 tcltar.rg l(eterbukaan
lnformasi Publil< (Lembaran N(.garir Ilr'publil< [ndonesia Nomor 58,
Tambahan [,embaran Negara lleplrl>lili lntlonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 28 'l'ah rrrr 2008 tentzrng Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di I'rovinsi Sularvesi Selatan (LemLraran
Negara Republik Indonesia 'l'ahr-rr-r 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik lncloncsia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 12 'l'ahLrn 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 'lahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahur-r 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinterh ;
14. Keputusan Presiden Nomor 9 'lahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telemeatikan lndonesia:
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas i)eraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang l)edoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraj a Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasr dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Deu'an Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (L.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 7).
PERATURAN
ELEI(TRONIK
UTARA.
BUPATI TENTANC SISl'I'M PENCADAAN SECARA
DI LINGKUNGAN I'EMIiIIIN'I'AH I(ABUPATEN TORAJA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sel:agai
unsur penyelenggara pemerinrah dzLerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara
4. e-Procurement adaiah proses pengadaan barang/jasa pemerintah
yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis
ueb/ intemet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi
komunikasi dan informasi melalr-Li pelelangan umum secara
elektronik.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektrorrik selanjutnya disingkat
LPSE adalah unit pelaksana yang mt:mfasilitasi Unit Layalan
Pengadaan/ Panitia Pengadaan parla l)roses pengadaan barang
/jasa pemerintah secara elektronik.
6. LPSE lain adaiah LPSE di luar l)emcrintah l(abupaten Toraja
Utara.
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
selanjutnya disingkat LKPP adalah lcmbaga pemerintah yang
mempunyai tugas untuk melakukar-r pengembangan kebijakan di
bidang pengadaan barang/j asa penrerintah.
B. Direktorat e-Procurement LKPP aclalah suatu Direktorat dalam
naungan Deputi Monitoring, Evalurrsi dan Pengernbangan Sistem
lnformasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik.
9. Sistem Pengadaan Secara Eiektronik selanjutnya disingkat SPSE
adalah kesisteman meliputi aplikasi dan clatabase eProcurement yang dikembangkan oleh Direktorat eProcurement LKPP untuk digunakar-r pada implementasi LPSE.
10. Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang dianggkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran sebagai pemilili pckerjaan 1'ang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan bar :rng7'jasa.
1 1. Pengguna Anggaran selanjutr-r-va rlisingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggLrrriliLn anggalan l(emnterian
/ Lenrbaga/ Satuan Kerja Perarrgkzrt [)rLerah atau Pejabat yang
disamakan pada institusi lain I'cng|,urrrr AI'jBN/r\l'B[).
12. Kuasa Pengguna Anggaran, sclan.jutrrra disingliat l(PA adalah
pejabat yang ditunjuk olch l'cr)gguna Anggaran r,rntuk
menggunakan anggaran Lem baga/ Satr-ran licrja Perangkat
Daerah.
13. Unit Layanan Pengadaan selanjutnl,a disingkat ULP adalah unit
organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan
barang/jasa di K/L/D lI yang bersifat permanen, dapat berdiri
sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
14. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa.
16. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi
/j asa konsultasi/jasa lainnya.
17. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem
e-Procurement18. User ID adalah nama atau pengena) unil< sebagai identitas diri
dari Pengguna yang digunakan untuk bcroperasi di dalam SPSE.
\9. Passutord ada-iah kumpulan karakter atau string yang digunakan
oleh Pengguna untuk memverilll<asi Usr:r ID kepada SPSE.
BAB II
RUANG LINGKUP, MAKSUD I)AN TUJUAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingl<up
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pclaksanaant e-Procurentent tli
[ingkungan Pemenntah Daerah.
Bagian Ked r-ra
Maksud dern Tujuan
Pasal 3
( 1) Maksud Peraturan Bupati ini zrdalah sebagai
penerapan sistem e-ProcurenretLt d i rvillr_vah daerah
(2) 'lujuan Peraturan Bupati irri rrtlalith unLLll(
elisiensi, efektrvitas. tran sl)i r rar . si. pt'r'sairrgirrr
akuntabilitas dalam pelerlisirna,rrr pt'ngarlaan
pemerintah.
dasar untuk
rrr eningkatkar-r
sehat, dan
barang/jasa
BAIJ ]II
ETIKA e-PROCU ll Lt',l ENT
Pasal 4
( 1) Setiap orang yang terkait dengarr pclal<sanaan e Procurement
wajib mentaati etika dan l<eterrtuan peratul'an perundangundangan di bidang pengadaan barang/3asa pemerintah.
(2) Daiam melaksanakan e-Procurement, setiap orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyaiahgunaan kode
akses yang terdiri dari User ID dan pa-ssutord; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data
dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi
umum.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang :
a. mengganggu dan/atau merusak sistem e-Procurement; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat
curarlS dalam sistem e-Proc1fiement.
BAB IV
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN
E.PROCURENIENT
Pasal 5
(1) Para pihak yang terlibat dalam e-Proatrement, terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejatrat Pelaksana Kegiatan
( PPK );
b. U LP/ PanitiaPengadaan/ Pejabat Pengadaan;
c. Penyedia Barang/Jasa;
d. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil l)ekerjaan; dan
e. LPSE.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN C PROCUREMENT
Bagian Kesatu
Standar Prosedur Operasional Sistem Per-rgadaan Secara Elektronik
Pasal 7
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dal:rm Pasal 6 a"vat (1) men)'usun
dan melaksanakan Standar [)roscdur Operasronal untuk
menjamin keberlangsungan sistem pengadaan barang/jasa
secara elektronik.
(2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup :
a. registrasi dan verifikasi Penggr,Lna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
(21 Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah, dan etika e-Procurement.
Pasal 6
(1) LPSE sebagaimana dimaksucl dalirm Pasal 5 a-vat (1) huruf e
bertugas mengelola sistem e l,roctrernent di lingkungan
Pemerintah Daerah dan mempuny:ri ftu.tgsi :
a. penyusunan program kegiatan pt:rtrlelolaan e-Procurement di
lingkungan Pemerintah I(a l> rrpzr r t'n 'l olaja Urtrra;
b. pelaksanaan pelalihan f truthurtq l<t'pacl:r I);r n itia/ Pejabat
Pengadaan/ULP dan Pen_verlia I iarirrrg/Jasa ur)rul( menguasai
sistem e-Procu rement;
c. pelaksanaan pelayanan kepacliL I'rLnitia/Pe1:rbat Pengadaan
/ULP dan Penyedia Barang/Jzrsa rli masing-masing wilayah
kerj anya;
d. sebagai media penyedia informasi dan konsultas\ | helpdesk I
yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan /ULP dan Penyedia
Barang/Jasa yang berkaitan der-rgan sistem e-Procurement;
e. sebagai penyedia informasi dan data yang berkaitan dengan
proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh
Pengguna untuk kepentingan proses audit, monitoring dan
eva-luasi;
f. pelaksanaan ketatausahaan LPSE;
g. pelaksaraan evaluasi dan pelaporan peiaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) huruf e
diperuntukan bagi kegiatan pengawasan/audit yang
dilaksanakan oleh Instansi yang mempunyai kewenangan untuk
itu dan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagizrn l(cr I r ra
Registrasi dan Venfiliasi I'cngguna SPSD
Pasal 8
(1) Substansi Standar Prosedur Opclzrsional registrasi dan
verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf a wa.1ib memenuhi persyaratan dan tahapan
sebagai berikut :
a. bagi penyedia barang/jasa.
1 . meiakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi
SPSE;
2. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta
formulir keikutsertaan dengan dilampiri dokumen
penunjalg dan menunjukkal dokumen asli yang terdiri
dari :
a) KTP direktur/pemilik perusahaan/ pejabat yang
berwenang di perusahaan;
b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir (bila ada);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
/penanggung jawab bagi perusahaan perorangan atau
perorangan bagi penyeciia barang/jasa perorangan:
dan
d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b. bagi pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa,
menunjukkan surat tugas asli dan menyerahkan salinan
surat tugas dan/atau surat keputLrsal dari instansi masingmasing.
(2) Verifikasi kepada penyedia btrrang/jasa adalah kegiatan
pemeriksaan terhadap kebenaran peiaporan dokumen
sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2 dengan
tujuan otentikasi identitas penyedia barang/jasa yang
diasosiasikan dengan User lD dan Passutord sebagai
representasi dari penanggung jawab suatu Badan
U saha/ Perusahaan Perseroan atau Perorangan.
(3) LPSE tidak perlu menambahkan persya.ratan registrasi selain
yang diatur sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1).
(4) LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan.
(5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian,
pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan
klarifikasi data kua.lifikasi oleh ULPlPejabat Pengadaan dalam
proses pengadaan barang/j asa.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(7) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah ULP/l'ejabat Pengadaan, PPK,
Auditor atau entitas iain yar-rg rlitetapkan dalam syarat dan
ketentuan Pengguna SPSE.
Bagi:rrr l(et Lgrr
Layanan Penggur r LlLr r l,l'SE
Pasirl 9
LPSE sebagaimana dimaksud clalarn [':rsal 7 a-vat (2) huruf b
menyediakan :
a. ruang layanan pemasukan penaw.r ran lbiddirtg roonr), pelatihan
clan verifikasi;
b. akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang
berkunjung ke lokasi LPSE;
c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet,
telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan
d. pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika
sedalg menghadapi permasalahan teknis yang dapat
menghambat aktivitas Pengguna SPStr.
Bagian Keempat
Penanganan Masalah lEnor Honding)
Pasal 10
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan
SPSE.
(2) LPSE menjadi saksi dalam isi dol<r-rmen penawaran tidak dapat
dibuka oleh UlP/Pejabat Pengadaan dan rrenuangkannya
dalam benta acara kesaksian.
(3) LPSE dapat meneruskan ken dala teknis ke LKPP jika
berkaitan :
a. pefinasalahan aplikasi SPSE -vang tidak dapat diselesaikan
oleh LPSE; dan
b. permasalahan yang belum tercakr-rp dalam aplikasi SPStr.
Bagian Kelima
Pemeliharaan dan Pengamanan lnfrstruktur LPSE
Pasai 1 1
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf d
memuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan seruer dan
jaringan.
(2) Pengelolaan seruer LPSE sebagaimana dimaksud pada alat (1)
mengacu kepada standar pengelolaan dota center.
(3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan
ketentuan suhu ruangan, cadangan catu day'a, dan keamanan
fisik.
(4) Setiap pengunjung yang akan rnenrzrsuki rLrang seruer harus
mendapat izin dari pejabat _vang )rerrr r-'nang di LPSE.
(5) Pengelolaan seruer SPStr sebirgairnarra dimzrksr-rd pada ayat (1)
harus memperhatikan aspel< \';urg mcnruclahl<an untuk
kegiatan pemeliharaan sepcrti p, n)irrltrluan, (lol(umentasi dan
penyimpanan data.
Bagiar-r Kecnanr
Pemeiiharaan Kinerja dan l(iLpasitas SPSD
Pasal 12
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
melakukan :
a. melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas
hardisk dan RAM serta melakukrin penggantian /penambahan
jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
b. membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan
traffic;
c. melakukan pemantauan terhadap koneksi internet sen,er SPSE
dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika tedadi
gangguan koneksi;
d. memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses
pemeliharaan seruer SPSE dan/ atau perangkat lain;
e. memantau kinerja piranti iunak. piranti keras dan jaringan,
serta melakukal peningkatan/penggantian/ penambahan jika
diperlukan; dan
i memberikan akses kepada LKPP untrik melakukan monitorlng
seruer SPSE'
Bagian l(ettrjulr
. ^. n ,--.--\
Pengarsipan Dokuircn Eleli tror I ik I File Ba c xupl
Pasai 13
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 avat (2) huruf f
harusmelakukanback"p...r,.a"pflesistemdandatabase
SPSE.
\2);;;'.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan
dalam media p".ryr-p"t'"t' yang m udah dipindah -QtortabLel
J"r, aifetat tarr di suaiu tempat yang aman terpisah dari ruang
sen)er.
(3) Ketentuan pengarsipan doku-men elektronik sebagaimana
dimaksud pada iyat [21 sesuai ketentuan yang berlaku'
Bagian KedelaPan
Pengadu irn
Pzrsal 1'l
(1)
Tata cara pengaduan pelaksatrirtttr Ll'Sli (liittul' strbirgai bcrikut :
zr. pengaduan dari masyarakttt tlat irtirLt pctl-v('(lla l;arang/jasa
dapat dilakukan melalui lasililrrs r rrng terseclia rialarn SPSE; dan
b. LPSE meneruskan laporan pt:ngircluirr-r dari mas-yarakat dan/
atau penyedia barang/jasa ke pader Pengarah LPSE dan
Direktorat e-Procurement I-l< PP
Pasal i ll
LPSE sebagaimana dimaksud clalam Pasal 14 rvajib melaporkan
kepada PA, KPA dan PPK, apabila drtemukan penyimparrganpenyimpangan atas pelaksanaar-r pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik dengan tembusan kepada Inspektorat
Daerah.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan sistem
e-Procurement di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Pada saat Peraturan Bupati ini rrultri berlaku, maka seluruh
atau sebagian proses pengadaan barang/jasa di semua unit
kerja/ SKPD mulai Tahun Anggalan 20 13 harus menerapkan
e- Procurement.
(2) Untuk menjamin pelaksanaan e-Procurement, masing - masing
pimpinan unit kerja/SKPD dan/atau PAlKPA, dapat membuat
tahapan pelaksanaan pengatlaan paket yang akan
menggunakan e-Procurement dengan menentukan batasan
nilai paket, sehingga seluruh atar,r sebagian pengadaan paket di
unit kerja/ SKPD menggunakan e- Procurement.
Dr und n di Rantepao
(3) Untuk pelaksanaan pembuatan tahapan-tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) masing-masing pimpinan unit kerja/
SKPD harus meiakukan koordinasi <lt'rrgan LPSE.
(4) Dalam melaksanakan fungsinya tcnltama dalam pengelolaan
SPSE, LPSE dapat melakr-rkan koortlinasi dan konsultasi
dengan LPSE lairr clan Dirclitolrrt c Proculernenl LKPP serta
dapat mengaj ukan sar.ln Pt'r'rr l[r han- pcr-r,rbahan yang
diperlukan untuk penyempr-r rrraar r S I 'SIi.
(5) Untuk mempercepat implementasi e' I'roculcnrt'nt, LPSE dapat
menjalin kerjasama dengan LPSIi lajn ,r,zrng lelah memiliki
infrastruktur memadai dengan ili.ut selta c.lalarn pemanfaatan
rnfrastruktu r LPSE lain.
BAB VIII
KETENTUAN PENU'IUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkar-r.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2012
pencabutan beberapa peraturan daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1970; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan beberapa peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara tentang retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas lnspektorat Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Orqanisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa organisasi lnspektorat Provinsi dan lnspektorat Kabupaten/Kota diatur tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Konawe Utara
1. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4438) 3 Undang-undang Nornbr 13 tahun 2007 Tentang Pembentukan Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara 4. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594)
6. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang · Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten konawe Utara
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDLIKAN, TUGAS, FUt,JGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 457
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
a. bahwa laju pertumbuhan pendudukyang cepat,
berimplikasi pada bertambahnya jumlah
penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan,
kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan kerja;
b. bahwa sehubungan dengan hal terse but,
diperlukan
Grand Design Peembangunan
Kependudukan untuk menanggulangi dampak
pertumbuhan penduduk yang cepat
dan
mengendalikan arah perkembangan
kependudukan secara lintas sektoral agar dapat
mendukung pembangunan nasional untuk
mewujudkan Kesejahteraan Nasional;
c. bahwa sebagai tindak lanjut dari penyusunan
Grand Design Pembangunan Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Konawe Utara
ten tang Grand Designe Pembangunan
Kependudukan Kabupaten Konawe Utara Tahun
2015-2035.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009, Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5080);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangkah Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 - 2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2021 Nomor 125).
GDPK merupakan perumusan visi dan misi berbagai instansi dan
lembaga yang terkait dengan pembangunan kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat