Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan arsip keuangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan
efisien guna tercapainya ketertiban pelaksanaan
penlrusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip
sebagai bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur Jadwal
Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara;
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor P.JRA/21/2013 tanggal 31
Juli 2013 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, 5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, 9. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis, 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
20l2 tentang Tata Kearsipan Dilingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, 11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OO8 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sumatera Utara, 12. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi
Sumatera Utara
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jadwal Retensi Arsip, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
5 Hlm, Lampiran: 22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016
PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan
persyaratan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku
sehingga perlu ditinjau kembali, untuk menunjang usaha pemerintah dalam meningkatkan
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
memerlukan dana yang memadai sehingga perlu memotivasi
masyarakat agar berperan serta aktif.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Perda No. 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Penerimaan dan Bentuk Partisipasi, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberian dan Penerimaan, Pembinaan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan daerah ini terdiri atas 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, Pembangunan
dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten
Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk
desa melalui pemekaran desa
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Tujuan pembentukan desa selelos Kecamatan Gangga Kabupaten lombok
utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 23 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS IZIN TRAYEK DI KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 180
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Izin Trayek di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dengan semakin meningkatnya arus Lalu Lintas yang menggunakan kendaraan bermotor, telah mendorong usaha angkutan orang dan barang di Wilayah Kabupaten Konawe Utara. untuk menjamin efektifitas pembinaan serta terciptanya kondisi usaha yang sehat dan berfungsinya pengawasan yang optimal, maka kepada setiap usaha angkutan kendaraan bermotor wajib memiliki izin usaha angkutan; dengan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu diatur dan ditetapkan dalam peraturan Bupati Konawe Utara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan; Undang Undang Nomor 13 tahun 2007; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2009; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor : 16 Tahun 2012; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor : 282 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993; Keputusan menteri perhubungan Nomor : 35 tahun 2003;
PERATURAN BUPATI INI TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN TRAYEK DI KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLAAN IZIN USAHA ANGKUTAN 3. KETENTUAN PERIZINAN 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri
Pertanian No.82/Permentan/OT. 140/8/2013 tentang Penyusunan dan
Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi RDKK Tahun 2014, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Komisi
Pengawasan Pupuk dan Petisida Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak
sesuai, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa Pupuk dan Pestisida merupakan sarana yang cukup penting
dalam upaya peningkatan produksi pertanian agar dapat
didayagunakan secara maksimal tanpa menimbulkan pengaruh yang
tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat, maka pengawasan atas
peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, perlu dilaksanakan
secara terkordinasi dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas perlu dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistim Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor :
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2001 Nomor
14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:
829/Kpts/TP.270/1985 tentang Syarat Pembukuan dan Pemberian
Label/Pupuk dan Pestisida;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
517/Kpts/TP.270/9/2002 tentang Pengawasan Pestisida;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
237/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
239/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk AnOrganik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
:456/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Keija
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan
Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
465/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
21/MENDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor :
TP.270/365/Mentan/IX/1985 tanggal 25 September 1985 Perihal
Pengawasan Pupuk dan Pestisida; 21. Surat Menteri Pertanian Nomor : 370/TP.260/A/XII/2002 Perihal
Peningkatan Pengawasan Pestisida
22. Surat Ketua Komisi Pupuk dan Pestisida Departemen Pertanian
Nomor : 763/Kompes/1985 tanggal 7 November 1985 tentang
Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
23. Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian Nomor
PP.10/VI.02/137/2001 Perihal Komosi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 91 Tahun 2013
Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata Keija Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah;
27. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2014;
28. Pedoman Peningkatan Kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KPPP) serta Pemberdayaan PPNS Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II UNSUR DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB IV PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa perlu dibantu oleh Perangkat Desa yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengendalian organisasi perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 70, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri;
d. bahwa sampai saat ini Peraturan Menteri dimaksud pada huruf c belum ada, sementara untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Desa perlu ada pedoman bagi Kepala Desa dalam menysuun dan mengendalikan organisasi perangkat Desa;
e. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b, c dan d tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) ;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan Organisasi Perangkat daerah
BAB III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah
BAB IV Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
BAB V Pembinaan dan Pengendalian
BAB VI Ketentuan Lain-Lain
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan
Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Tahun 2016, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Komisi Pengawasan Pupuk dan Petisida Kabupaten Kolaka Utara
sudah tidak sesuai, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa Pupuk dan Pestisida merupakan sarana yang cukup penting
dalam upaya peningkatan produksi pertanian agar· dapat
didayagunakan secara maksimal tanpa menimbulkan pengaruh yang
tidak diinginkan di tengah-tenga~ masyarakat, maka pengawasan atas
peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, perlu dilaksanakan .
secara terkordinasi dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas perlu dibentuk Komisi Pengawasan
Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistim Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tabun 1997 tentang Pengelolaan : .
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,: .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang - Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor :
244, Tambahan Lembaran Negara Republik "Indonesia Nornor : 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua ata'>.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor :
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas
Peredaran dan Penggunan Pestisida ;
8. Peraturan Atas Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2001 Nomor
14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pernerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 Penetapan Pupuk Bersubsidi
sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nornor:
829/Kpts/TP.2701l 985 tentang Syarat Pembukuan dan Pemberian
LabeI/Pupuk dan Pestisida;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/0T.2 J 0/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
23 8/Kpts/0T.21 0/4/2003 tentang Pedoman Penggunaan Pupuk AnOrganik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
239/Kpts/07.21 0/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk AnOrganik;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009
tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
19. Permentan Nomor: 38/Permentan/SR.320/7/2015 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Pertanian
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Pendaftaran Pupuk An-Organik;
20. Permentan Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015
Pendaftaran Pestisida;
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor : 57 Tahun 2015
Tentang Kebutuhan dan Harga Eeeran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah;
24. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eeeran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II UNSUR DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB IV PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatcra Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
tunjangan kinerja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1b, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjungan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2010
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1984 sebagaiman atelah diubah dengan UUU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.25 Tahun 2009; Perda Kab.Gorut No.21 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2010 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima TKD, penilaian, besaran perhitungan, pegawai dan pegawai tidak tetap/tenaga honorer berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat