Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantul dilakukan pengendalian terhadap gratifikasi;
b. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
diperlukan inovasi untuk mempertahankan upaya
pengendalian gratifikasi yang sudah berjalan;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan inovasi
pengendalian Gratifikasi secara berkelanjutan, Peraturan
Bupati Bantul Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengendalian
Gratifikasi perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Gratifikasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah; Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengatur mengenai peran aktif Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Pejabat/Pegawai terkait pemberian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 2 HLM; Lampiran: 1HLM
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018
Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 8, BN.2018/No.696, jdih.kemendesa.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 13/PER/M.KUKM/XII/2014, BN 2014/NO 1918; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2016
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999, diperlukan upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi Pegawai Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur; Dalam upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi perlu membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 51 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN DAN TUGAS; ORGANISASI; PENCEGAHAN GRATIFIKASI; JENIS GRATIFIKASI; TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 4, BN.2017/No.653, peraturan.go.id: 19 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali, sehingga perlu diganti. Penyesuian dan penataan kembali dilakukan sehubungan
dengan pedoman pelaporan dan penetapan status Gratifikasi
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam mengoptimalkan pengendalian Gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Daerah Provisni Nusa Tenggara Barat
diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk,
arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada
semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan
untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan
dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan
partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat
untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit
kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi
pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui
sejak awal yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar
penerimaan yang sah;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di
luar penerimaan yang sah;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit,
monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan
yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan
dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan
dengan pihak lain;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah
proses pengadaan barang dan jasa;
i. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah
proses pengadaan barang dan jasa;
j. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/
tamu selama kunjungan dinas;
k. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher
oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi
Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
l. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan
pemangku kewenangan; dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan
bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.
Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada
Pejabat/Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam rangka melaksanakan program pengendalian Gratifikasi
dibentuk UPG.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 37)
-
13
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2020/No.16, jdih.polkam.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015
Permen PANRB No. 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Diubah dengan
Permen PANRB No. 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2015/NO 28, PERMENPAN.GO.ID ; 16 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Maksimal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021- 2026;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018- 2023;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2033;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023; dan
24. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 45 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2023.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat