Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memperhatikan indeks tarif pajak air tanah dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Jayapura, perlu memberikan diskresi dalam penetapan tarif pajak air tanah. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah khususnyaPajak Air Tanah perlu dioptimalkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Perlu merubah besarnya pajak air tanah yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut: jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan: untuk industri sebesar 20 % (dua puluh persen); untuk usaha produksi air mineral sebesar 15 % (lima belas persen); untuk usaha perhotelan berbintang sebesar 10 % (sepuluh persen); untuk usaha perhotelan dengan tanda melati sebesar 7 % (tujuh persen); untuk usaha restoran dan rumah makan sebesar 5 % (lima persen); untuk usaha jasa loundry, pencucian kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka hibah barang milik Negara dari kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Palu berupa Rumah Susun Sederhana perlu menempatkannya dalam tarif retribusi daerah;
bahwa tarif retribusi kekayaan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
ketentuan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi
Daerah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
hukum sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerahtentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010
tentang Legislasi Daerah
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung percepatan
peningkatan investasi di daerah, maka perlu
dilakukan langkah strategis untuk mendorong
kemudahan berusaha di Kabupaten Lombok Utara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintall Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan kesiden Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten r,ombok Utara Nomor peraturan Daerah
Kabupaten Lombok utara Nomor 7 Tahun 2o13 tentang izin gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7, tambahan,
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok utara Nomor 7), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN
-
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu unsur pendapatan asli daerah yang perolehannya sangat dibutuhkan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka member kepastian hukum kepada petugas pemungut pajak daerah, maka dipandang perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kota Blitar ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
Mengatur mengenai tatacara perhitungan dan penentuan besaran pajak sistem official assesment, penetapan pajak, pembayaran pajak, tatacara perhitungan pajak sistem self assesment , pemberian keringanan pajak, penagihan pajak dan pembukuan pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan;
Beberapa ketentuan penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 27; Pasal 4 huruf f; Pasal 5 ayat (1) huruf c; Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 30 ayat (1); Pasal 33 ayat (2); Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), dan ayat (3) s.d. ayat (6); Pasal 49; Pasal 50; Pasal 51 ayat (3).
Menghapus Pasal 1 angka 1 dan angka 32; Pasal 19 ayat (2); Pasal 48 ayat (2); Pasal 62 s.d. Pasal 71.
Menambahkan 4 (empat) huruf dalam Pasal 42 ayat (2), yakni huruf bb, cc, dd, dan ee; 1 (satu) ayat dalam Pasal 42, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf dalam Pasal 55 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 56 dan Pasal 57, yakni asal 56A.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat