Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia- Philipina
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1996.
Perubahan - Keputusan Presiden - Dewan Kawasan - Kawasan - Ekonomi - Khusus - Provinsi - Sulawesi Utara
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Sulawesi Utara dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Atas dasar penetapan PP Nomor 84 Tahun 2019 dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung; PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang; PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan Perpres Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1987.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 Tentang Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1996.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001
KEPPRES No. 43 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2001.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 29 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998
KEPPRES No. 128 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Mengubah
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 16.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg,go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah Diktum KESATU Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 27, LL SETKAB : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat