Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 29 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, https://jdih.mkri.id/
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
mahkamah konstitusi - Pencabutan peraturan - pedoman administrasi yustisial
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK adalah bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang pedoman administrasi yustisial bagi Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang hanya mengatur standarisasi dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi sehingga cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK; bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK tersebut telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan MK tentang Pencabutan Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK menyatakan bahwa pedoman administrasi yustisial cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK. Oleh karena itu, peraturan a quo dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 6 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Peraturan MK No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 12 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat