PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Menemukan 422 peraturan dalam 0,02 detik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 Tahun 2019
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.04/2017 Tahun 2017
Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015
Investasi Dana Pensiun

Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 Tahun 2014
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tahun 2016
Agen Perantara Pedagang Efek

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021
Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  2. Peraturan BI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut sebagian :
  1. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
  2. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara
  3. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  4. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963) sepanjang berkaitan dengan perubahan laporan rencana pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan