Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan;
b. bahwa ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
1. Penyusunan POJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa OJK berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan; serta ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah
2. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
36 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional, diperlukan penguatan tata kelola syariah pada bank umum syariah dan unit usaha syariah;
b. bahwa perlu dilakukan peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan tata kelola syariah di bank umum syariah dan unit usaha syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
1. POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027, yaitu “Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”. POJK ini akan melengkapi framework tata kelola di BUS dan UUS yang akan mencakup tata kelola umum (sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum)serta tata kelola syariah. Selain itu, POJK ini juga disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia (PUGESI), serta IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services
dan draft revisinya
2. Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penerapan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan pelaksanaan kaji ulang ekstern syariah, pengaturan mengenai laporan pelaksanaan tata kelola syariah, tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, dan pemberlakuan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
1. Pasal 59 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
2. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
24 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung industri bank perekonomian rakyat yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi,
bank perekonomian rakyat dalam menjalankan kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset harus senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan, bank perekonomian rakyat dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank perekonomian rakyat sesuai dengan standar akuntansi
keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kualitas aset, PPKA dan CKPN, restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, Agunan Yang Diambil Alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
1. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (3),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (4), Pasal 69 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
Reasuransi Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
1. Untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan guna menyesuaikan perkembangan industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan di industri perasuransian dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis guna mempermudah proses bisnis
2. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan dan operasional penyelenggaraan usaha industri.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dan ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS, sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 23, Pasal 33, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi
Perusahaan Perasuransian
158 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Pasal 3, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 36 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor
Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan telah memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan;
b. bahwa terdapat perkembangan aspek pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang
disebabkan oleh penambahan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, perluasan pelaku usaha jasa
keuangan, dan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan, dan perkembangan industri jasa
keuangan yang makin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan perlu diganti untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelindungan
konsumen dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis dan perkembangan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang semakin pesat maka perlu didukung peningkatan aspek pelindungan konsumen dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan perlu diganti untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini guna meningkatkan sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu dalam rangka melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diperlukan pengaturan yang dapat menguatkan aspek pelindungan konsumen dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
a. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
b. Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
c. Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
d. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (5),
Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
f. Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi;
g. Pasal 3, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Pasal 3, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
131 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Digital oleh Bank Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang disediakan oleh bank secara cepat, aman, dan efisien, mendorong bank untuk meningkatkan layanan berbasis digital kepada nasabah;
b. bahwa seiring dengan perkembangan layanan berbasis digital dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi yang terus berkembang maka diperlukan ruang inovasi bagi bank untuk terus mengembangkan
layanan digital demi memberikan layanan yang komprehensif kepada nasabah;
c. bahwa pengembangan layanan digital bagi bank perlu memerhatikan aspek manajemen risiko, keamanan data nasabah, serta pelindungan konsumen, sehingga perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Digital oleh Bank Umum; Bank Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
1. Layanan Digital yaitu produk Bank dalam bentuk layanan yang diberikan oleh Bank dengan pemanfaatan TI melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi nasabah dan/atau calon nasabah terkait produk Bank maupun produk dan/atau layanan dari mitra Bank, serta dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah dan/atau calon nasabah;
2. Layanan Digital diselenggarakan oleh Bank atau Bank bersama dengan mitra berdasarkan perjanjian kerja sama. Mitra Bank dapat berupa LJK atau nonLJK. Mitra Bank yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis TI wajib telah memperoleh izin dari OJK atau otoritas lain yang berwenang
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
33 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau
pembiayaan syariah dan suretyship atau suretyship syariah dikelola secara hati-hati, dan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak yang berkepentingan, perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship;
b. bahwa peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang saat ini berlaku
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar sehingga perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dalam POJK ini diatur tentang produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit oleh Perusahaan Asuransi Umum dan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Asuransi Jiwa Kredit oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Suretyship, Suretyship Syariah, Premi atau Kontribusi, Underwriting, dan Klaim
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
37 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan
Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah dengan daya tahan yang baik atau resiliensi, daya saing yang tinggi dan kontribusi yang optimal dalam memberikan kemudahan akses keuangan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta masyarakat di daerah atau wilayahnya, serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan inovasi teknologi informasi di era digital, diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 252 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM BPR dan BPR Syariah, sertifikasi kompetensi kerja, LSP sektor perbankan, pemantauan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan ini mencabut
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
18 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tata cara penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, permintaan keterangan dari LJK dan pemblokiran rekening, administrasi penyidikan, tindak lanjut hasil penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan
18 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan ketentuan pelaksanaan eksternal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong unit usaha syariah melakukan berbagai pengembangan, penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna penguatan dari aspek kelembagaan, guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks dan melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
tentang Unit Usaha Syariah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
POJK tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) diterbitkan dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja UUS. Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya dalam hal penguatan permodalan dan efisiensi UUS, penguatan kepengurusan UUS, dan penyempurnaan ketentuan terkait persyaratan dan proses pemisahan UUS yang diselaraskan dengan strategi konsolidasi perbankan.
POJK ini juga diterbitkan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan mengenai kelembagaan bank umum konvensional dan bank umum syariah, Penyesuaian dengan peraturan mengenai pelaporan dan perizinan bank, dan peraturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi.
POJK UUS akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku yaitu PBI No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan perubahannya PBI No. 15/14/PBI/2013, serta ketentuan pelaksanaannya SEBI No. 11/28/DPbS tentang Unit Usaha Syariah dan perubahannya SEBI No. 15/51/DPbS. Selain itu, POJK UUS juga akan mencabut POJK No. 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan ketentuan pelaksanaan eksternal
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
75 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat