Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada , huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat.
Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
3. PRINSIP PROFESIONALITAS
4. GURU
5. DOSEN
6. SANKSI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).13.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan..................Rp.2.511.900,-13.2.Jawatan Penempatan Tenaga, ditam-bah dengan.......................Rp. 298.000,-13.3.Jawatan Pengawasan Perburuhan,ditambah dengan .................Rp. 567.600,-13.4.Jawatan Pengawasan KeselamatanKerja,ditambah dengan ..........Rp. 774.600,-13.5.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 379.200
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik Mesir
ABSTRAK:
bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara RepublikIndonesia dan Republik Mesir disetujui dengan undang-undang
a.Pasal 9 Persetujuan Kebudayaan tersebut:b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.
Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia danRepublik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilanratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1957.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Saudi Arabia)
ABSTRAK:
Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga, untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pada tanggal 23 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Undang-undang (UU) tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu
ABSTRAK:
bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu
Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) sepertidiubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;b."Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) sepertidiubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;c.Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935"(Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yangdisebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan,seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah).(3)Taripuangrambusetinggi-tingginyayangdisebutdalam"Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubahdengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a.bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota initelahdikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatigasebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yangtermasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yangterletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu;b.bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukarandalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya,lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena denganberlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 sesudah tanggal 18Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkansederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yangtersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecahmenjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra tingkat II Semarang;c.bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujuioleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara DaerahSwatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaansertamelancarkanjalannyapemerintahandaerahKotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentinganpenduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayahdesa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu,seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untukmembulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkanpula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga.
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.13 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No. 17tahun 1950 jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954 (LembaranNegara tahun 1954 No. 40), pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LembaranNegara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuksebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:1.Desa Salatiga2." Kutowinangun3." Kalicacing4." Gendongan5." Sidorejolor6." Mangunsari7." L e d o k8." Tegalrejo dan9." D u k u h.(2)Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksuddalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masukdalam wilayah Kotapraja Salatiga
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 1958.
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah DaerahSwatantra tingkat II Semarang dahulu yang masih berlaku dalam bagian-bagianwilayahyangsesudahmulaiberlakunyaUndang-undang ini termasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagaiperaturan-peraturan dan keputusan-keputusan daerah Kotapraja Salatiga,dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah DaerahKotapraja Salatiga.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat