UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Mencabut :
UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Mencabut Stb.1912/432, 1914/486, 1916/656, 1925/163, 1926/451, 1926/569, 1928/52, 1936/614, 1936/715, 1937/512, 1937/513
Undang-undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. SUMBER DAYA
4. PETERNAKAN
5. KESEHATAN HEWAN
6. KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
7. OTORITAS VETERINER
8. PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA
DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
9. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
11. PENYIDIKAN
12. SANKSI ADMINISTRATIF
13. KETENTUAN PIDANA
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan penjaringan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifikasi produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, penetapan negara dan/atau zona, unit usaha produk hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta kesiagaan dan cara penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Undang-undang (UU) tentang Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1968.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1965.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat