PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Undang-undang (UU)

Menemukan 1.899 peraturan dalam 0,011 detik

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan
  1. UU No. 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1947 tentang Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan
  1. UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
  2. UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Diubah sebagian dengan
  1. UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1947
Perpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 3 Tahun 1949 tentang Menambah Pajak Potong 1949
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1947
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1947
Kewarganegaraan dan Imigrasi
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1947
Kependudukan dan Perkawinan Kewarganegaraan dan Imigrasi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Mengubah
  1. UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  2. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1947
Administrasi dan Tata Usaha Negara Hukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1947
Kewarganegaraan dan Imigrasi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
  2. UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Mengubah
  1. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1947
Kewarganegaraan dan Imigrasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan