Penetapan-Undang-Undang- Darurat-No. 8- Tahun- 1952- Tentang-Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)"
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurattentang mengubah dan menambahUndang-undang PelabuhanBerat Barang (Goederengeld Ordonnantie") beserta "PeraturanUang Berat (Algemeen Goederengeld Reglement") yaitu Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952No. 39);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan dan tambahannyaperlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW).
Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan padalampiran-lampiran undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) NO. 58, LN.1954/NO.129, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1952.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra
tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun1957 No. 77), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan
Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah
Undang-undang (UU) tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
ABSTRAK:
1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang
3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakanpada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Penetapan- Undang-Undang- Darurat-Pembentukan-Daerah-Daerah- Swatantra- Tingkat II- Dalam -Wilayah- Daerah- Swatantra -Tingkat I -Maluku"
1958
Undang-undang (UU) NO. 60, LL SETNEG : 7 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantratingkat II dalam wilayah Daerah SwatantraTingkat I Maluku(Lembaran Negara tahun 1957 No. 80);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
(1)Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:1.Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskahPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad1946 No.143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang-undang NegaraIndonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33)jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 76)
2.Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PeraturanPemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukanDaerah-daerahSwantantraMalukuTengahdanMalukuTenggara;3.Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebutdalam sub 2 di atas;4.Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun1955(LembaranNegaratahun1955No.30)tentangpembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masingmenjadi:1.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,2.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,3.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,4.Kotapraja Ambon.(2)Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk KotaprajaAmbon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkatdalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negaratahun 1957 No. 80), ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan
Undang-undang (UU) NO. 60, LN.1954/NO.131, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1952.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat