Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN.2019/NO.1310, peraturan.go.id: 13 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2013
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Permenkumham No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pengundangan - Peraturan Perundang-Undangan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2023 (1100): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan pengundangan peraturan perundang-undangan terhadap jenis peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1071) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan merupakan dokumen resmi dan autentik.
Permenkumham No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN.2019/NO.1513, peraturan.go.id: 18 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2018
Permenkumham No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Permenkumham No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN.2018/NO.1135, peraturan.go.id: 15 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2014
Struktur OrganisasiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Mencabut :
Permenkumham No. 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN.2020/No.1048, peraturan.go.id : 24 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2013
Permenkumham No. 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PW.03.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN.2013/No.868, peraturan.go.id :14 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat