Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76 TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105 TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166 TLN No.4916), UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198 TLN No.6410), Perpres 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
34 HLM, Lampiran : halaman 24-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2020
PMK No. 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan memperlancar pelaksanaan pencairan subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dengan mempertimbangkan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 32/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No. 340); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 diubah yaitu mengenai penunjukan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan-Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Adapun KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara, dan pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Mengubah Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
-
4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 141/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1147, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai pengawasan terhadap Impor atau Ekspor barang larangan dan/atau pembatasan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangah tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menterisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mewajibkan importir atau eksportir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi. Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor dan eksportir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 (BNTahun 2015 Nomor 1894), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
18 HLM, Lampiran halaman 13-18
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan
PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut
PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723);UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6485); PP No. 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 89, TLN No. 6214); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai insentif PPh Pasal 21 yaitu Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja, dapat ditanggung Pemerintah dengan kriteria tertentu. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif PPN, serta ketentuan peralihan seperti Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
131 HLM, Lampiran halaman 26 – 131
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan metode dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah jabatan fungsional dan untuk mengakomodir kebutuhan unit organisasi dalam menyusun kebutuhan jabatan fungsional, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional pada Kementerian Keuangan denganmenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, PP 21 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.58), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.203), Permenkeu RI 175/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No.1756).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penghitungan Kebutuhan JF dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan organisasi, rencana strategis organisasi, dan dinamika/perkembangan organisasi. Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun diambil berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun. Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil dari penghitungan beban kerja tertinggi atau dari beban kerja tahun kelima.
Dalam hal JF Kemenkeu Pengguna mempunyai pedoman penghitungan Kebutuhan JF yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, penghitungan Kebutuhan JF Kemenkeu Pengguna dapat mengacu pada pedoman yang ditetapkan Instansi Pembina dengan menggunakan jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 2036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34 HLM, Lampiran halaman 14-34.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 174/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1284, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Politeknik Energi Dan Pertambangan Bandung, Dan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 217/ PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan:
a. penetapan batasan defisit anggaran;
b. penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending);
c. pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
d. tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN;
f. penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu;
g. penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
h. pemberian pinjaman kepada LPS;
i. pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
31 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 158/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1195, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat