Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung Pemerintah kepada industri terteritu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan hal tersebut, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdarnpak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 134, TLN No. 6515), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 239, TLN No. 6570), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 266), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1775), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 38/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 382), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2019 No. 1420) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 201).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri, Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari PLB, Gudang Berikat, atau Kawasan Berikat, yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu. Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BMDTP.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk kegiatan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK oleh sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang sebelurn diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial yang bukan berasal dart Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean KEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
b. Pelaku Usaha KEK yang berasal dari Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean KEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas.
105 HLM, Lampiran: halaman 37-105.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021
PMK No. 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.010/2021
PMK No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangantentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010No. 152, TLN No. 5178), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), PMK 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 232/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1680), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, danindeksasi dalampenyusunan rencana kerja dananggarankementerian negara/lembaga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
136 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 136.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021
PMK No. 37/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) melalui Permenkeu RI 221/PMK.010/2015 dan sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90 sebagaimana tercantum dalam Permenkeu RI mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor BOPET yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 176/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1734), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan: berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, pendidikan paling rendah Diploma III, pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak diBidang UsahaPertambangan Mineral
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983No. 50, TLN No. 3263), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 37 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 122, TLN No. 6234), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu. Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat. Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31Desember 2021 dianggap terpenuhi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
14 HLM Lampiran: halaman 11-14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat