Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Mengubah :
PMK No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.02/2014
PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Diubah dengan :
PMK No. 100/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN)
Mencabut :
PMK No. 93/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN)
PMK No. 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 132/PMK.01/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 171/PMK.01/2012, BN 2012/ NO 1096; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.06/2014
PMK No. 56/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Mengubah :
PMK No. 251/PMK.01/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 34/PMK.01/2013, BN 2013/ NO 225; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 117/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 800; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus dan/atau Produksi Obat Infus untuk Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 136/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1228; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021
PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16
ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri
Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta
Pemeteraian Kemudian
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU
10 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 240, TLN No. 6571), Perpres57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No.
98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat
terutang Bea Meterai Undang-Undang Bea Meterai. Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai
Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh riburupiah). Pembayaran Bea Meterai
yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau SSP. Meterai tersebut
berupa Meterai tempel atau Meterai dalam bentuk lain. Pembayaran Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai tempel dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku
serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara
menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Meterai dalam bentuk lain meliputi
Meterai teraan, Meterai komputerisasi, Meterai percetakan. Direktur Jenderal Pajak menentukan
keabsahan Meterai dalam hal diperlukan penentuan keabsahan Meterai. Penentuan keabsahan
Meterai dilakukan berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari pihak yang terutang
atau pihak lain. Pihak yang wajib membayar B~a Meterai melalui Pemeteraian Kemudian
merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Bea
Meterai. Pemeteraian Kemudian disahkan oleh Pejabat pos atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur
Jenderal Pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 530), dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM, Lampiran halaman 20 – 21.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat