Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2010
PMK No. 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 79/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 169; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021
PMK No. 38/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C. Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api
Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok,. dan Bekasi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah
diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 98
Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 205) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perpres 49 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 92), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek, Pemerintah memberikan dukungan
berupa Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodetabek terdiri atas subsidi penyelenggaraan
prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh pendapatan dan subsidi
penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalani anggaran pendapatan dan belanja
negara. Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dan laporan
pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada KPA BUN mengacu
pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sepanjang Subsidi Penyelenggaraan
LRT Jabodebek dialokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong
pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Perhubungan, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor PR. 302/1/1 PHB 2016 tanggal 31 Agustus 2016, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
-
-
15 HLM, Lampiran halaman 8 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.05/2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PMK No. 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat