Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Nono Hibrida,Jagung Komposit,Jagung Hibrida,dan Kedelai Bersertifikat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.011/2010
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Mengubah :
PMK No. 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 154/PMK.07/2016, BN.2016/NO.1584,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 15/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 161/PMK.010/2019, Hukumonline: 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Riset Dan Teknologi/Badan Riset Dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: T/346/M/KU.02.02/2019, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif tiket, tarif peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi keliling, tarif layanan program, tarif layanan peraga sepeda kabel;, tarif produk alat peraga, tarif produk fasilitas roket air, dan tarif fasilitas ruangan/lahan.
Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat memberikan jasa layanan di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat melakukan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9 HLM, Lampiran halaman 7-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2020
PMK No. 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
PMK No. 106/PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
PMK No. 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
PMK No. 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
PMK No. 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
PMK No. 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
PMK No. 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015
PMK No. 125/PMK.07/2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014
PMK No. 137/PMK.07/2012 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013
PMK No. 127/PMK.07/2011 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2012
PMK No. 149/PMK.07/2010 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011
PMK No. 138/PMK.07/2009 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2003 serta Pasal 5 PP Nomor 56 Tahun 2018, Menteri Keuangan menetapkan pedoman pemantauan perkembangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pinjaman daerah, menetapkan batas maksimal pinjaman daerah,serta menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.48, TLN No.4287), PP 56 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.248, TLN No.6279), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam rangka pemantauan Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. Dalam rangka pemantauan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 138/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 281);
b. PMK 149/PMK.07 /2010 (BN Tahun 2010 Nomor 416);
c. PMK 127/PMK.07 /2011 (BN Tahun 2011 Nomor 500);
d. PMK 137/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 Nomor 852);
e. PMK 125/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 Nomor 1080);
f. PMK 183/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 Nomor 1236);
g. PMK 153/PMK.07/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan PMK 153/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1555);
h. PMK 132/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1320) sebagaimana telah diubah dengan PMK 191/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1773);
i. PMK 117/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1172) sebagaimana telah diubah dengan PMK 191/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1773); dan
j. PMK 106/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1209),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 16-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 33/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 201; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.08/2014
PMK No. 77/PMK.08/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
PMK No. 126/PMK.08/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
PMK No. 92/PMK.08/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 95/PMK.08/2014, BN 2014/ NO 698; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat