PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1955
Kependudukan Orang Asing

Kependudukan dan Perkawinan Kewarganegaraan dan Imigrasi

Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957
Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955
Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UUDrt No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954
Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1955 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1952
Tambahan Pokok Bea atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1958
Kedudukan Hukum Apotek Darurat

Kesehatan

Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1952
Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan

Perpajakan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 21 Tahun 1957
Mencabut :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1952 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952
Undang-undang Darurat No. 43 Tahun 1950
Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921"

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1954
Amnesti dan Abolisi

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan