Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g, Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Rumah Pemotongan Hewan dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 95 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retrribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Banda Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentnag Retribusi Rumah Potong Hewan
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telali beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Tahun 2022 yang %ijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota serta Priori tas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada tanggal enam belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh sat
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, P-eraturan ÿ Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Qanun ini mengatur 16 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Kekayaan Daerah, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Kekayaan Daerah, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengambilan Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap WNI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD NRI Tahun 1945; bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan yang diikuti dengan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kab. Aceh Tengah, menyebabkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang harus dikelola dengan secara baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 18 Tahun 2008; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.32 Tahun 2009; Undang-Undang No.36 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Tengah No.12 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Tengah No.4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Asas, Makusd dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Dalam Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kampung Dalam Pengelolaan Sampah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah; Izin Pengelolaan Sampah; Insentif dan Disentif; Pengelolaan Sampah; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Retribusi Pelayanan Persampahan; Larangan Dalam Pengelolaan Sampah; Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketenttuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2018.
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Kota, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian Kota sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur Tuntutan Ganti Kerugian Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan, Ruang Lingkup, Majelis Pertimbangan, Informasi Kerugian,Pelaksanaan Pemeriksaan dan laporan Hasil Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Kota, Keputusan Pembebanan Kerugian Kota, Ketentuan Penutup.
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011, QANUN ACEH TIMUR No. 5 Tahun 2008; QANUN ACEH TIMUR No. 9 Tahun 2008; QANUN ACEH TIMUR No. 14 Tahun 2009; QANUN ACEH TIMUR No. 8 Tahun 2010; QANUN ACEH TIMUR No. 1 Tahun 2011; QANUN ACEH TIMUR No. 7 Tahun 2011; QANUN ACEH TIMUR No. 2 Tahun 2013: QANUN ACEH TIMUR No. 10 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
- bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun Kabupaten Layak Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; eputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2021.
Qanun ini mengatur 60 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III Prinsip dan Strategi, BAB IV Hak dan Kewajiban Anak, BAB V Indikator KLA, BAB VI Tahapan KLA, BAB VII Forum Anak, BAB VIII Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten, BAB IX Tanggung Jawab Keluarga, BAB X Tanggung Jawab Masyarakat, BAB XI Tanggung Jawab Dunia Usaha, BAB XII Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Anak dan Gampong Ramah Anak, BAB XIII Peran Serta Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Massa, BAB XIV Pendanaan, BAB XV Sanksi Administratif, BAB XVI Ketentuan Peralihan, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Jaya dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, perlu melakukan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Evaluasi; Pertanggungjawaban; Divestasi; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
11 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2018
Bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh; Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesioanl yang bertanggung jawab; Berdasarkan ketentutan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan dan keperluan suci lainnya; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Aceh Nangroe Aceh Daerussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang, tanah yang tidak ada pemiliknya atau ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal yang selanjutnya terhadap tugas, pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal masih belum sepenuhnya menampung perkembangan Kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Baitul Mal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 2004, UU No. 11 tahun 2006, UU No. 48 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 25 Tahun 2018, PP No. 14 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 95 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Organisasi Baitul Mal; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Pembiayaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pengelolaan Zakat dan Infak; Pengeloaan Harta Wakaf; Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya; Perwalian; Pengadaan Barang dan Jasa; Penyidikan, Penuntutan, dan Penyidangan; Ketentuan 'Uqubat, Pelaksanaan 'Uqubat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Mencabut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK)
kepada Dewan Perwakilan Ral^yat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
- bahwa Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah
Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan
kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRK pada tanggal 23
September 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun
Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun
Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeii Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017;
Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat