PEMBENTUKAN SOTK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 18, LD.2010/No.14
Qanun tentang Pembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kota Langsa yang rawan terjadi bencana perlu adanya suatu lembaga yang melaksanakan penanggulangan bencana dan dalam rangka tertib adminstrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana Kota Langsa perlu ditetapkan Kelembagaan Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Langsa. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai salah satu Retribusi Daerah Kota Langsa. Untuk itu, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Tarif Retribusi dan Keuntungan yang Layak, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga meningkatkan akuntabilitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Salah satu jenis Pajak yang diatur dalam Undang-ndang ini adalah Pajak Parkir. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
PENGELOLA KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DALAM KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 15, LD.2010/No.15
Qanun tentang Pengelola Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan, menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan, maka diperlukan peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga penanganan sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien. Bahwa dengan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dalam Kota Langsa.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU NO. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengaturan Kebersihan, Pengelolaan Sampah/Kotoran, Bak Sampah dan Tempat Pembuangan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang Bersangkutan, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DALAM KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 14, LD.2010/No.15
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Kota Langsa
ABSTRAK:
Dalam rangka kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa sektor perindustrian dan perdagangan serta dengan lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur besaran retribusi pelayanan tera/ tera ulang dalam Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU NO. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 ; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi dan Tata Cara Pengawasan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan,Masa Pembubuhan Cap Tera/ Tera Ulang dan Masa Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan penutup.
Untuk menciptakan tata bangunan yang teratur, rapi dan aman maka perlu dilakukan penataan bangunan dengan terjadinya pengembangan pembangunan semakin pesat di Kabupaten Aceh Besar, maka perlu menetapkan Qanun tentang Izin Mendirikan Bangunan di lingkungan Kabupten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan, Perizinan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan, Pembangunan Bangunan di Atas dan/atau di bawah Tanah, air dan/atau prasarana/sarana Umum, Syarat-syarat Administrasi dan teknis, Permohonan Izin, Ketentuan Larangan, Manfaat Izin Mendirikan Bangunan, Pengawasan, Sanksi, Ketentun Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Dalam rangka penertiban, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan, dipandang perlu mengatur izin gangguan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
UU No. 7 Tahun 1956; UU GANGGUAN Tahun 1926; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Bidang Jenis Usaha, Tata Cara Permohonan Izin Gangguan, Pemberian Surat Izin, Biaya Perizinan, Pencabutan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin dituntutnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan dan pemenuhan kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas harus didukung dengan manajemen dan pengelolaan perusahaan yang lebih baik sehingga diperlukan penataan kembali terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Dewan Pengawas, Direktur, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Rekening, Bagian Teknik/ Operasional, Unit Pelayanan, Kepegawaian, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan, Pengelolaan Barang Milik PDAM, Kerja Sama antara PDAM dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus (wc) maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak menggangu kesehatan dan pencemaran lingkungan, maka perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Penyediaan Dan / Atau Penyedotan Kakus di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pengaturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dibidang pengendalian menara telekomunikasi, mengenai ketentuan pembangunan menara dan ketentuan perizinannya bertujuan agar kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaannya dapat secara maksimal mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat baik dari ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Untuk itu Pemerintah daerah dapat membentuk Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38Tahun 2007; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pendaftaran, Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran,Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat