Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah serta dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Simeulue, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
2013
Qanun NO. 8, LD.2013/No.8
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Jenis dan tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Simeulue agar lebih efektif dan efisien maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil;
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 17 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran dan berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu mengatur fasilitas perparkiran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perparkiran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP 50 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 1 Tahun 2007;QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perparkiran, Lokasi Parkir, Parkir oleh Pemerintah Kota, Parkir oleh Badan, Kewajiban Pengelola Parkir, Pembayaran dan Penerimaan Hasil Retribusi Parkir, Penatausahaan dan Akuntansi, Tempat Khusus Parkir, Bagi Hasil Pendapatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penutup.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Kota memerlukan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Langsa, berhak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Qanun Kota Langsa.
UU No. 49 PrpTahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 3 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1994; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang memungut Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan banding, Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Kota Langsa
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib Pengelolaan Barang Milik Kota, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Kota. Barang Milik Kota merupakan kekayaan atau aset daerah yang tidak hanya sebagai kekayaan Kota yang besar tetapi harus dikelola secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat memberikan arti dan manfaat yang sebanyak-banyaknya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Barang Milik Kota.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 11 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; KEPRES No. 55 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No. 42 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 49 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 7 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 12 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 130 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 153 Tahun 2004; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 3 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 4 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Perencanaan dan Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Penutup.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang memungut Pajak Air Tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Air Tanah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan banding, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Simeulue bewenang memungut Pajak Sarang Burung Walet. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Qanun tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 148/PMK.07/2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang, Pendataan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota untuk melaksanakan Program Pembangunan yang meliputi strategi, arah kebijakan Pembangunan serta Kebijakan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Kota dalam 5 (lima) tahun kedepan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota diatur dengan Qanun.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat