bahwa dalam rangka membangun hubungan bermasyarakat dan keluarga dan meningkatkan kecerdasan, identitas budaya, dan kegemaran membaca masyarakat melalui perpustakaan dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan belajar sepanjang hayat;
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu dilakukan pengembangan perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 teritang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; .
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1964; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan No. 8 Tahun 2017; Qanun No. 11 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, BAB III Pengelolaan Perpustakaan, BAB IV Sarana dan Prasarana, BAB V Pelayanan Perpustakaan, BAB VI Tenaga Perpustakaan, BAB VII Pembudayaan Kegemaran Membaca, BAB VIII Pelestarian Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Etnis, BAB IX Kelembagaan, BAB X Kerjasama dan Kemitraan, BAB XI Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, BAB XII Keadaan Darurat, BAB XIII Pembinaan,Pengawasab,dan Pengendalian, BAB XIV Penghargaan, BAB XV Pendanaan Perpustakaan, BAB XVI Perpustakaan Madrasah, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK, HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8878 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame, perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 18; Pasal 56; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022' tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pu'sat dan
' I •
Pemerintahan Daerah , dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangari
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota
Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada. Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalain huruf a, merupakan perwujudan' Rencana
•
Kerja Pemerintah Kota Tahun 2023 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota
• Banda
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada
tanggal enam belas bulan Agustus tahun dua ribu dua
puluh satu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahpn 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20191; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Qanun ini mengatur 18 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Qanun tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu membentuk Qanun tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Kabupaten Aceh Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Perencanaan Penyusunan Qanun, BAB V AKQ, BAB VI Partisipasi Masyarakat, BAB VII Penyebarluasan, BAB VIII Pengelolaan Prolek, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
15
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2019
Qanun tentang PENGELOLAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa untuk menjamin penyelenggaran pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Aceh kepada masyarakat; bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota dalam bidang komunikasi dan informatika, pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 50 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Badan Publik; BAB III Hak Pemohon dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik; BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; BAB V Informasi yang Dikecualikan; BAB VI Pengelolaan Pelayanan Informasi; BAB VII Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa; BAB IX Komisi Informasi Aceh; BAB X Kerja Sama; BAB XI Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Lain-lain; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin gangguan, Pemerintah Kabupaten memerlukan sumber pendapatan yang mampu mendukung peningkatan pelayanan izin gangguan dan berdasarkan ketentuan Pasal 144 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengambilan Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 4/ 2018
Qanun tentang TUHA PEUT GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; Uu No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Fungsi, Tugas dan Wewenang TPG; BAB IV Hak, Kewajiban dan Larangan TPG; BAB V Keanggotaan TPG; BAB VI Kelembagaan TPG; BAB VII Masa Jabatan Anggota TPG; BAB VIII Pemberhentian Anggota TPG; BAB IXI Peraturan Tata Tertib TPG; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Pendanaan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2006 Nomor 35 Seri D Nomor 32); Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11).
26 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2020
Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 11 tahun 2010, UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019, Perpres Nomor 11 tahun 2010
Dalam Peraturan Gubernur ini 49 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Wewenang dan Tanggung Jawab, BAB III Penyelenggara dan Pengelola, BAB IV Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh, BAB V Penyelenggaraan Kuota Tambahan Khusus Haji Aceh, BAB VI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, BAB VII Pelayanan, BAB VIII Baitul Asyi, BAB IX Pengelolaan Cagar Budaya Haji, BAB X Perlindungan BAB XI Koordinasi dan Kerjasama, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Pertanggungjawaban, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat kepengurusan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, dibutukan perbaikan dan perubahan syarat untuk menjadi pimpinan lembaga serta mekanisme pergantian pengurus lembaga
Bahwa Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019; Pergub Aceh Nomor 42 Tahun 2019; Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota bersama DPRK Banda Aceh pada tanggal Sembilan bulan November tahun dua ribu dua puluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat