Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan saat ini dan peraturan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 19.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMIANG
2015
Qanun NO. 4, LD.2015/NO.4
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menindaklanjuti kerjasama Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Hibah Air Minum Nomor: PPH-196/PK/2015 tanggal 23 Februari 2015; perlu dilakukan melalui penyertaan modal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan saat ini dan peraturan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah Idi Kabupaten Aceh Timur dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini merubah Pasal 2; Pasal 22; Pasal 52; Pasal 53; Pasal 54; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 57; dan Menambahkan Pasal 76 A.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh persetujuan bersama; Bahwa Rancangan Qanun tentang APBD Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan Rencana kerja Pemerintah Kota Banda Aceh TA. 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBK Banda Aceh serta prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal 04 Bulan Agustus Tahun 2015.
Dasar hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 12006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015
Qanun ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan; Anggaran Belanja; Pembiayaan; dan Lampiran-Lampiran.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT REBONG PERMAI JAYA
2015
Qanun NO. 3, LD.2015/NO.3
Qanun tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada BUMD PT Petro Tamiang Raya, dan PT Rebong Permai Jaya, perlu melakukan penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 12 Tahun 2014; Qanun No. 17 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kepada PT Petro Tamiang Raya dan PT Rebong Permai Jaya.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/NO. 2
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas dalam hal ini Bank Aceh (PT. Bank Aceh). Berdasarkan pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroaan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 7 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA PROVINSI ACEH No 2 Tahun 1999; QANUN ACEH No 5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No 2 Tahun 2006.
Dalam Qanun Daerah ini di atur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Penyertaan Modal, Divestasi, Hasil Usaha dan Ketentuan.
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada PT Bank Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kota Langsa melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 189 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Penyertaan Modal dan Pemerintahan Kota ditetapkan dengan Qanun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU. No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Sumber Dana, Status Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2015
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.432.644.959.476,00 berubah menjadi Rp1.704.039.826.394,00 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.469.133.107.038,00 berubah menjadi Rp1.858.943.207.632,87.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/No.2
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dipandang perlu melakukan perubahan tentang Perubahan ats Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adala ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Qanun Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
-
12 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2015
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2015 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBA serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA pada tanggal 22 Januari 2015 dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-312 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 antara lain Pendapatan Aceh sebesar Rp12.010.742.783.065,- Belanja Aceh sebesar Rp12.755.643.725.149,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
-
-
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat