Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran, Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Aceh Utara yang tercantum dalam Rencana Pembngunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara, maka Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017-2022 perlu diubah dan disesuaikan kembali;
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri 86 Tahun 2017; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2018
2018
Qanun NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2018/ No. 260
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp.785.723.765.808,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.794.578.765.808,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/NO. 2
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas dalam hal ini Bank Aceh (PT. Bank Aceh). Berdasarkan pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroaan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 7 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA PROVINSI ACEH No 2 Tahun 1999; QANUN ACEH No 5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No 2 Tahun 2006.
Dalam Qanun Daerah ini di atur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Penyertaan Modal, Divestasi, Hasil Usaha dan Ketentuan.
Qanun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Daerah adalah salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Untuk itu, sejalan dengan tujuan otonomi Daerah penerimaan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dari waktu ke waktu senantiasa perlu ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan pajak Daerah dalam memenuhi kebutuhan Daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No: 148/PMK.07/2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak,Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang, Pendataan, PenetapanTata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Qanun NO. 2, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 2/ 2018
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Lampiran I yang mengatur tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih terdapat kekurangan yaitu belum masuknya kendaraan yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undand Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Walikota mengajukan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2022;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
9 Hlm, Lampiran :- Hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018
Dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, serta memperkuat jati diri masyarakat Aceh, menanamkanrasa persatuan dan kesatuan, rasa cinta tanah Aceh yang memiliki kesadaran sosial keagamaan yang tinggi, sebagai bagian dari cinta tanah air Indonesia dalam membangun semangat juang dan pembangunan nasional khususnya Aceh; Berdasarkan nota kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Aceh berhak menetapkan bendera, lambang, dan himne sendiri; Berdasarkan Pasal 248 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun tentang Himne Aceh.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 1999, UU No. 11 Tahun 2006, PP No. 77 Tahun 2007, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Himne Aceh; Kewajiban dan Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN
2012
Qanun NO. 2, LD.2012/No.2
Qanun tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemenrintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan dan bahwa sesuai Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Fasilitas dan Koordinasi, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Penatausahaan,Pertanggungjawaban,dan Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
2020
Qanun NO. 2, LD No. 2/2020
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sesuai dengan hasil evaluasi;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Selatan No. 4 Tahun 20015.
Dalam Qanun Ini terdiri 8 Pasal yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum, sehingga Retribusi Perizinan Tertentu tidak dimaksudkan mencari keuntungan/manfaat sebesar-besarnya dari orang pribadi atau badan, melainkan hanya menutupi sebagian atau seluruhnya biaya yang dikeluarkan pemerintah atas pelayanan atau pemberian perizinan tertentu dimaksud.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, IMB dan Retribusi IMB, Izin Gangguang dan Retribusi Izin Gangguan, Izin Trayek dan Retribusi Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaraan, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Kedaluarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat