URAIAN - TUGAS - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMADAM - KEBAKARAN - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KOTA - TASIKMALAYA
2004
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lebih lanjut Uraian Tugas Unitnya sebagaimana dimaksud maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepemendagri No. 131.32-445 Tahun 2002; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 27 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2004
URAIAN - TUGAS - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SANGGAR - KEGIATAN - BELAJAR - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KOTA - TASIKMALAYA
2004
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lebih lanjut Uraian Tugas Unitnya sebagaimana dimaksud maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepmendagri No. 131.32-445 Tahun 2002; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2004.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2004
URAIAN - TUGAS - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PENGELOLAAN - PARKIR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOTA - TASIKMALAYA
2004
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lebih lanjut Uraian Tugas Unitnya yang perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; Kepmendagri No. 131.32-445 Tahun 2022; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2003; Perwali Kota Tasikmalaya No. 16 Tahun 2003; Kepwali Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2004
URAIAN - TUGAS - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PENGELOLAAN - TERMINAL - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOTA - TASIKMALAYA
2004
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lebih lanjut Uraian Tugas Unitnya maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Permendagri No. 131.32.445 Tahun 2002; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004; Kepwalikota Tasikmalaya No. 16 Tahun 2003; Kepwalikota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2004
URAIAN - TUGAS - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PENGUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOTA - TASIKMALAYA
2004
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lebih lanjut Uraian Tugas Unitnya dan perlu perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepmendagri No. 131.32-445 Tahun 2002; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 16 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2004
URAIAN - TUGAS - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATORIUM - KESEHATAN - DAERAH - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2004
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lebih lanjut Uraian Tugas Unitnya sebagaimana dimaksud maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepmendagri No. 131.32-445 Tahun 2002; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2004
URAIAN - TUGAS - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2004
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, maka perlu diatur lebih lanjut Uraian Tugas Unitnya dan pengaturannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepmendagri No. 131.32-445 Tahun 2002; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Keputusan Wali Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2004.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, LD 2004/48 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Lalulintas Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2005.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Konvensi Dan Atau Seminar Dagang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat