Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Roudatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2009-2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan tertibnya
pelaksanaan kegiatan pengawasan di lingkungan Pemerintah
Kota Magelang perlu dilakukan pemeriksaan secara reguler
dilingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa agar pemeriksaan reguler yang dilaksanakan dapat berjalan lancar sehingga berdayaguna dan berhasil guna, perlu disusun Pedoman Pemeriksaan Reguler di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pemeriksaan; Materi Pemeriksaan; Pemeriksaan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Pemantauan dan Pemutakhiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
35 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 14 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2009 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBIDANGAN KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DAN TATA KERJA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2005-
2025 maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2009.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009
Angkutan Kendaraan Tidak Bermotor - Penyelenggaraan
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD.2009/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Angkutan Kendaraan Tidak Bermotor Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa angkutan kendaraan tidak bermotor di Kota Pekalongan
masih diperlukan oleh masyarakat sebagai salah satu sarana
transportasi guna mendukung sektor perekonomian dan pariwisata,
maka keberadaan dan operasionalnya perlu dikendalikan untuk
menumbuhkan rasa aman, tertib, lancar dan nyaman baik bagi
pengusaha maupun pengemudi angkutan kendaraan tidak bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Angkutan Kendaraan tidak bermotor di Kota
Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis dan ruang lingkup, subyek dan obyek, kriteria, ketentuan perizinan, Penetapan Alokasi Kendaraan Tidak Bermotor Jenis Becak Dan Dokar/ Andong, pengoperasian kendaraan tidak bermotor jenis becak dan dokar/ andong, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus persyaratan keselamat an dan surat izin mengemudi kendaraan tidak bermotor jenis becak dan dokar/ andong, pembinaan', pengawasan, penertiban dan pengendalian operasional kendaraan tidak bermotor jenis becak dan dokar/ andong, operasional kendaraan tidak bermotor jenis becak dan dokar/ andong luar kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
12 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Tahun 2009 No.255
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik dalam satuan pendidikan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan merupakan suatu upaya untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik
dengan cara yang lebih baik berdasarkan asas keadilan dan
keterbukaan, maka diperlukan pedoman sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan satuan
pendidikan;
c. bahwa penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2008/2009 di Kota
Semarang banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat Kota
Semarang, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun
2008 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a, b dan c
tersebut di atas dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan
Walikota Semarang tentang Sistem dan Tatacara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi dan daftra ulang, mutasi peserta didik dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai, Walikota
mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau serta membagi kepada SKPD-SKPD terkait setelah
mendapatkan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari
Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal Pedoman
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 013 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan Yang Bersifat Mengikat Dan Wajib Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, dan sebagai upaya kelancaran pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipandang perlu untuk menyediakan Anggaran Belanja Pendahuluan, dan bahwa berdasarkan amanat Pasal 132 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelumnya rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam Lembaran Daerah., Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4), menyatakan bahwa Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud ayat (3) dikecualikan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang bersifat Mengikat danWajib Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989, Peratuan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004, Daeah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007, Peaturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembayaran Belanja Pendahuluan, Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat