Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal sebagaimana diubah dalam Peraturan Wali Kota Tegal
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi, ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi, sehingga perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana
diubah dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 54 Tahun
2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kota Tegal dan menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010 dicabut.
76 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 1A Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk sewa
perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan
optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan
Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Dan/Atau Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Sewa, Kewenangan, Tarif Sewa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18A Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18A, BD. No. 18A/2024, LL Kota Sorong: 7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran Pengendalian, Pengawasan, Penjualan dan peredaran Minuman Beralkohol agar dapat dilakukan dengan tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan terkini dan kebutuhan masyarkat guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan. Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masa kini, maka perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, berbunyi Rekomendasi sebagaimana Pasal 5 huruf a, untuk distributor dan sub distributor guna pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, diberikan
kuota: a) minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dengan jumlah yang dibatasi paling banyak 80.000 (delapan puluh ribu) karton per tahun; dan b) tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18B Tahun 2024
TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18B, BD. No. 18B/2024, LL Kota Sorong: 21 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman mengamanatkan bahwa setiap prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman maka Pemerintah Daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang dibangun oleh pengembang. Untuk kelancaran dan ketertiban tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah, perlu mengatur pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M /2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023;
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang sudah dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Perumahan dan Permukiman terdiri atas; a) perumahan tidak bersusun; dan/atau b) rumah susun. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tapak (site plan) yang telah disetujui oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengesahkan rencana tapak, dengan cara:
a. bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau
b. sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Lamp 3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18C Tahun 2024
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA PEMERINTAH KOTA SORONG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18C, BD. No. 18C/2024, LL Kota Sorong: 11 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA PEMERINTAH KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sorong Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non perizinan pada Pemerintah Kota Sorong sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan melakukan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Peraturan Walikota ini mengatur kewenangan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, yang didelegasikan dari Walikota kepada DPMPTSP Kota
Sorong, meliputi:
a. pendaftaran;
b. penandatanganan;
c. penerbitan;
d. penolakan;
e. pembatalan dan pencabutan; dan
f. duplikat dan legalisasi salinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sorong Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan pada Pemerintah Kota Sorong (Berita Daerah Kota Sorong Tahun 2018 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 4A Tahun 2024
PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4A, BD. No. 4A/2024, LL Kota Sorong: 21 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah guna mendapatkan rumah layak huni serta mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting di Kota Sorong diperlukan upaya bantuan stimulan rumah swadaya. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka perlu diberikan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M /2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan BSRS yang bersumber dari APBD, bertujuan agar penyaluran dan penyelenggaraan BSRS dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Lamp 37 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 109 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2024;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 108 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab diperlukan standar
harga satuan yang menjadi dasar penganggaran belanja
daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2024
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 belum
cukup mengatur ketentuan standar harga satuan pada
pelaksanaan belanja daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mendukung
kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SHS Tahun Anggaran 2024, Perubahan SHS Tahun Anggaran 2024 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 59 Tahun 2024 dicabut.
610 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 103 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang,
juncto Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun
2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Surakarta Tahun 2025, yang selanjutnya disebut Renja
Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1
(satu) tahun anggaran. Renja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025
dimaksud menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Perangkat Daerah. Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2023 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melakukan kegiatan
representasi dan pelayanan serta kebutuhan lain
guna melancarkan pelaksanaan tugas, diberikan
tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana
operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa penetapan kemampuan keuangan daerah dan
pemberian besaran tunjangan komunikasi intensif
dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
Mencabut: Peraturan Wali Kota
Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Jumlah Halaman: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat