Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisa Standar Biaya Fisik Konstruksi Bangunan di Kota Pekalongan Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa agar Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan
tertib, lancar, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu menetapkan Analisa Standar
Biaya Fisik Kontruksi Bangunan, di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan Tahun 2025; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Analisis standar
belanja dan standar teknis ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Analisa Standar Biaya Fisik Konstruksi
Bangunan di Kota Pekalongan Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang ASB di Kota Pekalongan yang merupakan pedoman harga tertinggi dan termasuk pajak
yang berlaku serta keuntungan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa sebagai pedoman penyusunan perencanaan anggaran Tahun 2026. ASB dimaksud terdiri dari :
a. Lampiran ASB Bina Marga (ASB-BM);
b. Lampiran ASB Perumahan Permukiman (ASB-Perkim);
c. Lampiran ASB Sumber Daya Air (ASB-SDA);
d. Lampiran ASB Cipta Karya (ASB-CK);
e. Lampiran SHST (ASB-Gedung);
f. Lampiran ASB Taman (ASB-TMN).
Analisis Standar Biaya dimaksud Sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
121 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2025
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan / Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 40 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Pemerintah Kecamatan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Administrasi Kecamatan dan Administrasi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pedoman administrasi
Kecamatan dan administrasi Kelurahan akan
memberikan panduan bagi perangkat Kecamatan dan
perangkat Kelurahan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan, maka
perlu mengatur lebih lanjut mengenai Pedoman
Administrasi Kecamatan dan Administrasi Kelurahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Administrasi Kecamatan dan Administrasi Kelurahan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Administrasi Kecamatan, Administrasi Kelurahan, Tanggung Jawab Pelaksanaan Administrasi Kecamatan dan Administrasi Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2025.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 dicabut.
45 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Kecamatan merupakan perangkat Daerah dan
Kelurahan merupakan bagian dari Kecamatan yang
bertugas untuk melaksanakan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat serta berperan dalam
memastikan distribusi pelayanan publik dan
pembangunan yang adil bagi seluruh warga; bahwa standar pelayanan yang diberikan oleh
Kecamatan dan Kelurahan kepada masyarakat
merupakan salah satu tolok ukur kualitas pelayanan
publik yang harus ditingkatkan; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dan kepastian hukum dalam pelaksanaan standar
pelayanan kecamatan dan kelurahan, diperlukan
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar
Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Pelayanan, Jenis Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2025.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2016 dicabut.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di
Pusat Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan
peninjauan tarif Retribusi Daerah pada Pusat
Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (5)
dan Pasal 80 ayat (8) Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Peninjauan Tarif Retribusi Daerah Pada Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Peninjauan tarif Retribusi meliputi struktur dan besaran tarif:
a. Retribusi Jasa Umum, meliputi Retribusi pelayanan kesehatan; dan
b. Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
1. Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha; dan
2. Retribusi pemanfaatan aset daerah.
Struktur dan besaran tarif Retribusi hasil peninjauan tarif Retribusi dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab
terhadap pemenuhan kualitas layanan kesehatan
kepada seluruh masyarakat sesuai dengan standar
yang ditetapkan; bahwa dalam penyelenggaraan Pelayanan Rumah
Sakit harus berdasarkan prinsip efektif dan efisien
sesuai dengan kemampuan serta menerapkan fungsi
sosial dengan memperhatikan mutu, prinsip
kelayakan dan aspek-aspek kemanusiaan serta dasardasar
pembangunan kesehatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu
mengatur lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal agar menjamin ketersediaan, keterjangkauan,
pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas
layanan umum dalam pelayanan di Rumah Sakit
Umum Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Mijen Kelas D Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian SPM, Pelaksanaan, Penerapan, Monitoring dan EValuasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2025.
55 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2025
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semrang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan proses sistem
penerimaan murid baru perlu dilakukan secara objektif,
transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa
diskriminasi guna mengakomodir perkembangan layanan
pendidikan di masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang
Sederajat di Kota Semarang sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 79 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 58 tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerimaan Murid Baru, Penerimaan Murid Pindahan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Pengendalian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2025.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 dicabut.
33 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk Optimalisasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mendukung
pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli
daerah perlu dilakukan optimalisasi pemungutan Retribusi
Pelayanan Kebersihan/Persampahan dengan memberikan
kemudahan pembayaran bagi wajib retribusi; bahwa untuk mewujudkan kemudahan pembayaran retribusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan
Perusahaan Umum Daerah Tirta Bahari Kota Tegal untuk
mendukung kegiatan optimalisasi pemungutan Retribusi
Pelayanan Kebersihan/Persampahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, setiap penugasan Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penugasan kepada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk
Optimalisasi Pemungutan Retribusi Pelayanan
Kebersihan/Persampahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Subjek dan Objek Penugasan, Tugas dan Tanggung Jawab, Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, Imbal Jasa, Pendanaan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik serta bebas dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme, perlu peran serta masyarakat dalam
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tegal; bahwa sebagai bentuk partisipasi atau peran serta
masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan, penanganan pengaduan masyarakat perlu
dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat
dipertanggung jawabkan; bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan
masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan
pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun
pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan
masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Penanganan Pengaduan
Masyarakat Berkadar Pengawasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi Nomor:Per/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Penanganan Pengaduan, Kriteria, Sumber dan Sumber Pengaduan, Tata Cara Penyampaian Pengaduan dan Mekanisme Penanganan Pengaduan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Jangka Waktu Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat, Perlindungan Pelapor dan Terlapor, Kewajiban ASN untuk Melaporkan Pelanggaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2025.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah
kepada Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025
dan penyesuaian sumber dana, serta pergeseran internal
dalam sub kegiatan yang sama, maka perlu dilakukan
pergeseran dan penyesuaian terhadap Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 62 Tahun 2024;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2025.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 62 Tahun 2024 diubah.
2436 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor
3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024
tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program
Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk
mencapai kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2)
dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 89 ayat (3)
huruf e dan ayat (6) Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu pengaturan insentif fiskal
berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, Kriteria untuk Memperoleh Pembebasan Retribusi PBG, Tata Cara Memperoleh Pembebasan Retribusi PBG, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2025.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat