Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 10, BN.2021 (1088) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset (OR) Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan BRIN No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 11, BN.2021 (1089) : 16 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BPPT berada di bawah BRIN dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. BPPT mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan BRIN No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Peraturan BRIN No. 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Pasal 11 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1090), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
Peraturan LIPI No. 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 12, BN.2021 (1090) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan Capaian Kinerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Setiap Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai Capaian Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 857); b. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 937); dan c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Wajib Serah - Wajib Simpan - Data Primer - Hasil Riset
2023
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 12, BN 2023 (825) : 28 hlm.; hukor.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
ABSTRAK:
Untuk memperluas jangkauan dan pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset, perlu mengganti Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan: a. untuk dapat ditelusur dalam repositori; b. untuk diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi; c. untuk diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin; dan d. untuk dapat digunakan kembali.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan BRIN No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 13, BN.2021 (1210) : 19 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi (Poltek) Nuklir Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pembinaan Poltek Nuklir secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Poltek Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat