Kependudukan dan PerkawinanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Keluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN 2022 NO ; 640; PERATURAN GO.ID; 27 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga
Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN 2021 NO ; 1398 ; PERATURAN GO.ID; 164 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-
2024;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001,Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting, mekanisme tata kerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
162 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2022 NO ; 489; PERATURAN GO.ID; 108 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2020/ NO 300; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya Sepanjang mengatur mengenai kewenangan ketentuan teknis jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Mengubah :
Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 7, BN 2022 NO ;554 ; PERATURAN GO.ID; 6 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1769)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN 2021 NO ; 1442 ; PERATURAN GO.ID; 80 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 14, BN 2021 NO ; 1443 ; PERATURAN GO.ID; 9 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2022 tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Mencabut Lampiran I
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ABSTRAK
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN. 2019 No. 1340, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian
tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional dan Peraturan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 22
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja bagi Penyuluh Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga di Lingkungan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi
sehingga perlu diganti;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 386);
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
9. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional 249/PER/B2/2011 tentang Jabatan
dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 23 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
249/PER/B2/2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
Ketentuan Umum; Pemberian tunjangan kinerja; Komponen penentu besaran tunjangan kinerja; ketentuan masuk bekerja; pemotongan tunjangan kinerja; tata cara pembayaran tunjangan kinerja; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Mencabut a. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional; dan
b. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 22 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi
Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat