Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta pemanfaatan penambahan pendapatan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak dari Propinsi Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Biro Keuangan sebagai Bendahara Umum Daerah Kalimantan Barat Nomor: 161/BTI/Keu-A tahun 2008, maka diperuntukkan untuk pelaksanaan seleksi penerimaan PNS Kabupaten Kubu Raya serta untuk pengadaan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahn 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2005; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008; Perbup Kubu Raya No.03 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 79 Tahun 2008
PERBUP Kab. Pemalang No. 102 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
Mencabut
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2004 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Pemalang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pcmalang Nomor 53 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2004 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 79 Tahun 2008
peraturan bupati - pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok, uraian tugas jabatan dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 79, BD.2008/No.79
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Unit Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas serta
dalam rangka menunjang penyelenggaraan kewenangan daerah di
bidang perdagangan secara berdaya guna dan berhasil guna
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas
Jabatan dan Tata Kerja Unit Pasar Pada Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 78 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kaabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 disebutkan bahwa penjabaran tugas pokok dan fungsi pejabat Eselon III, IV dan V disusun lebih lanjur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Perbup ini terdapat sebanyak 13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 78 Tahun 2008
PERBUP Kab. Pemalang No. 102 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
Mencabut
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2004 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Pemalang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan S'zuktural Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 53 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2004 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Kebun Bibit Permanen Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas serta
dalam rangka menunjang penyelenggaraan kewenangan daerah di
bidang kehutanan dan perkebunan pangan khususnya dalam
penyediaan benih tanaman kehutanan dan perkebunan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Bupati Banyumas tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja
Kebun Bibit Permanen Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Tatakerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 77 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kaabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 disebutkan bahwa penjabaran tugas pokok dan fungsi pejabat Eselon III, IV dan V disusun lebih lanjur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesaturan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kubu Raya dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Perbup ini terdapat sebanyak 11 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 77 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2008/NO.27 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Kantor Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat