Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 5, jdih.anri.go.id: BN 2021 N0.758 : 49 Hal
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
: a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang
cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan
tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya,
memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan,
sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa pedoman umum tata naskah dinas sangat
dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan,
ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang
diselenggarakan dengan menggunakan media
elektronik;
c. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang
kearsipan;
d. bahwa lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia
memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan kearsipan sesuai lingkup tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan, termasuk menetapkan Peraturan Arsip
Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Umum
Tata Naskah Dinas;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, serta
untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal
32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai
tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas;
: 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; Pengendalian naskah dinas; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 432)
114 halaman dengan lampiran
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
ArsipTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis
Peraturan ANRI No. 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, jdih.anri.go.id : 5 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Diubah dengan
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Mengubah
Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, jdih.anri.go.id : 9 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN.2020/No.1491, jdih.anri.go.id : 25 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 10, jdih.anri.go.id : 33 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, jdih.anri.go.id: 5 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, jdih.anri.go.id : 5 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat