Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN 2024 (94); 324 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Angka Kredit - Kenaikan Pangkat - Jenjang - Jabatan Fungsional
2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN 2023 (494): 20 hlm, bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Dasar hukum Peraturan BKN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023; dan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian; dan 4) promosi. Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: 1) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; 2) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 3) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN.2018/NO.388, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN. 2021 No. 560, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan internal
Pemerintah yang berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan aparat
pengawasan intern pemerintah yang berkualitas dan
standar audit aparat pengawasan intern pemerintah
yang seragam di lingkungan Badan Kepegawaian Negara,
diperlukan sistem pengendalian mutu audit aparat
pengawasan intern pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman
Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a890)
Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan Rencana Strategis; Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit; Pedoman pengendalian mutu penJrusunan rencana dan program kerja Audit;Pedoman pengendalian mutu penJrusunan rencana dan program kerja Audit; Pedoman pengendalian mutu pelaporan Audit; Pedoman pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut; Pedoman pengendalian mutu tata usaha dan sumber
daya manusia;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor L2591
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN. 2021 No. 561, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2OI9 tentang
Pelaporan Gratifikasi, perlu mengubah ketentuan
dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam
Pengendalian Gratifikasi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L4O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 38741 sebagaimana telah diubah dengan
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor I37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 1834);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 1382);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratif,tkasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara a (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2020 Nomor 1728);
Ketentuan Umum; Kewajiban Pegawai dan Kategori Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Penanganan Laporan Gratifikasi dan Pelaporan Hasil Penanganan oleh UPG; Penetapan Status Barang Gratifikasi; Penyerahan Barang Gratifikasi; Perlindungan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1258
38 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat