Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1247K/70/MEM/2002 dan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 10, BN. 2021 No. 845, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk
menjalankan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Mencabut a. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Jabatan; dan
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGAR
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN. 2021 No. 67, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan
Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 267);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 138
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1861);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun
2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 912);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730);
12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nom
Mengubah a. ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 2, b. Pasal 19 ayat (3)
Menghapus Pasal 20
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal
baru yakni Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mengubah n Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian,
Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 330)
8 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN.2018/NO.388, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat