Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 15 Tahun 1996 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/128/1997 tanggal 10 Juni 1997 dan diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Tahun 1997 Nomor 12 Seri B Nomor 3, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang -undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang -undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata yang meliputi
Penyelenggaraan Usaha Dan Pengelompok.An
Obyek Dan Daya Tarik Wisata, Perijinan, Waktu Kunjungan, Retribusi Masuk Obyek Dan
Daya Tarik Wisata, Jaminan Perlindungan Pengunjung, Retribusi Izin Tempat Usaha Dan Perluasan Tempat
Usaha, Kewajiban Dan Larangan, Pencabut An Ijin Usaha
Dan Penutupan Tempat Usaha, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 15 Tahun 1996 tentang Obyek Dan Daya Tarik Wisata
Di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan
Olah Raga dicabut.
70 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembentukan Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Sekolah Pertanian Pembangunan/Sekolah Pertanian Menengah Atas Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 104
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2001/No.97 Seri D 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Apotek Sukowati Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dan meningkatkan pelayanan penyediaan obat, barang-barang
farmasi dan jasa penunjang kesehatan lainnya, maka perlu
membentuk Perusahaan Daerah Apotek Sukowati Kabupaten
Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Badan Hukum yang didirikan oleh
Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang bergerak di bidang penjualan obat-obatan,
jasa farmasi dan jasa penunjang kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan orang, barang dan hewan serta memelihara prasarana jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap kendaraan wajib uji; Bahwa dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terhadap jasa pengujian kendaraan tersebut dapat dipungut Retribusi.
UU No. 13 Tahun 1980; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan menteri perhubungan dan menteri dalam negeri No. KM 109 Tahun 1990; Kepmenper No. KM 67 Tahun 1993 tanggal 19 september Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmenper No. KM 84 Tahun 1999; Kepmenper No. KM 71 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, melputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Strukturisasi dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penerapan Retribusi; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah serta telah keluarnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri, maka dalam rangka Pemberdayaan
Otonomi perlu diatur mengenai Kerjasama antar
Desa;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, diatas
perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten
Kolaka tentang Kerjasama Antar Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
/ Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang kerjasama antar desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kerjasama; bentuk kerjasama; serta pelaksanaan kerjasama;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD 2001/Nomor 28 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Majalengka Tahun 2002-2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat