PAJAK - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN - pencabutan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan pajak tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semulanya merupakan Pajak Kabupaten dirubah menjadi Pajak Propinsi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tantang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2003
organisasi badan kepegawaian daerah - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Badan Kepegawaian Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta telah dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci, maka segala bentuk penetapan Tarif Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PERIZINAN BIDANG PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingat II Kerinci Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa penggunaan minuman beralkohol secara bebas dan
berlebihan, disamping dapat menimbulkan gangguan kesehatan
serta merusak kehidupan masyarakat, yang pada gilirannya akan
mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat secara
luas. untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas, serta untuk menangkal dan mencegah timbulnya
pengaruh negatif yang semakin meluas, dipandang perlu untuk
mengatur ketentuan tentang Pengendalian dan Retribuzi Ijin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Murung
Raya yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presidan Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MEMPEROLEH IJIN DAN MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB X
PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB XI
PENGAWASAN;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.12, TLD No.12, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Jasa Umum ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Singkawang No.2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2003
Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempelancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah degan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin, meliputi; Kelembagaan; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Pengelolaa; Pembiayaan; Susunan Organisasi dan Eselonering; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No.46 Seri C No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Kayu rakyat merupakan salah satu bagian bagian dari ekosistem lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersil; Pengumpulan kayu rakyat dengan tujuan komersil selama ini belum ada pengaturannya untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pengumpulan Kayu Rakyat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 2002.
Perda Ini mengatur tentang Pengumpulan Kayu Rakyat, meliputi Jenis Kayu Rakyat; Perizinan dan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang izin usaha jasa perjalanan wisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daearh di bidang kepariwisataan yang merupakan salah satu potensi daerah perlu dimanfatakan guna menunjang pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 10/ PW : 02/ MPPT-93; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk Usaha Dan Pengusahaan; BAB III Perizinan; BAB IV Pembinaan Dan Pengawasan; BAB V Retribusi; BAB VI Ketentuan Pidana; BAB VII Penyidikan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
9 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengefektifkan pengelolaan Pelayanan Pelabuhan Kapal sebagai salah satu jenis Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat